TERASLAMPUNG.COM — Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Bangunan Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Minggu (15/03/2020).
Acara sosialisasi Perda dihadiri kurang lebih seratus masyarakat Desa Bangunan yang terdiri atas Pamong Desa, aparat penegak hukum, dan warga setempat.
Narasumber acara Sosialisasi Perda adalah Muhammad Yunus (praktisi hukum). Hadir pula angggota DPR RI yang juga Ketua Partai Nasdem Lampung, Taufik Basari.
Dalam sambutannya, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan bahwa Perda Rembug Desa merupakan solusi normatif dari Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
“Perda ini berupaya untuk menangkap kehendak warga terhadap proses penyelesaian konflik pada tingkat lokal dengan mengakomodir berbagai kearifan lokal yang ada dalam masyarakat. Artinya, tidak semua konflik yang terjadi mesti bermuara pada proses penegakkan hukum. Ada cara-cara persuasive yang seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian konflik, dan perda ini diharap menjadi acuan masyarakat dalam peoses resolusi konflik”, ujarnya.
Lampung Selatan pernah terjadi beberapa konflik dalam skala yang cukup luas, bahkan menjadi atensi dari pemerintah pusat. Sebab itu, kata Wahrul, Perda ini tentunya juga merujuk dari pengalaman konflik tersebut.
Ruang-ruang untuk partisipasi warga dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, adalah kunci bagi terciptanya kondisi harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Keterlibatan kelompok yang berkonflik dalam proses rembug, adalah bagian utama dalam skenario penyelesaian konflik yang diatur dalam Perda ini”, lanjut Fauzi.
Muhammad Yunus sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Perda Resolusi Konflik menyatakan bahwa Perda Rembug Desa pada prinsipnya telah relevan dengan kaidah-kaidah demokrasi di mana partisipasi warga mengambil peran yang cukup signifikan.
“Kunci demokrasi itu partisipasi. Partisipasi mensyaratkan persamaan posisi setiap pihak dalam tiap tingkatan pada proses penyelesaian konflik. Ruang partisipasi warga dalam proses mediasi, pada prinsipnya dapat menghilangkan sekat-sekat dalam kehidupan masyarakat yang biasanya menjadi sumber konflik. Sekat-sekat dalam masyarakat tersebut bisa bersifat idelogis, politis, ekonomis, maupun lainnya”, ujarnya.
Pada kesempatan lainnya, Taufik Basari menerangkan berbagai fungsi DPR dalam melakukan tugas-tugasnya.
“DPR itu bukan eksekutor, namun dia dapat mendesak eksekutif untuk mengakomodir dan memenuhi berbagai kebutuhan dasar warga. Reses adalah bentuk kerja Anggota DPR untuk menyerap aspirasi warga. Semestinya, masa reses dapat digunakan oleh setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi warga sebanyak-banyaknya, sehingga dapat dijadikan bahan bagi DPR dalam upaya melaksanakan berbagai kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat”, terang lekaki energik yang biasa disapa Tobas ini.