SPRI dan Laspri Tolak Penutupan SMKN 9 Bandarlampung

Unjuk rasa SPRI di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa.
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Bandarlampung  — Puluhan pengunjuk rasa dari DPC Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Bandarlampung dan DPW Laskar Perempuan Berdikari (Laspri) Lampung menggelar aksi unjuk rasa  depan kantor DPRD Lampung, menolak dengan tegas penutupan SMKN 9 oleh Walikota Bandarlampung Herman HN,  Selasa (14/6).

Ketua DPC SPRI Bandarlampung Rudiyanto mengatakan kebijakan penutupan sekolah SMKN 9 bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun yang diprogramkan pemerintah pusat.

Menurut Rudiyanto, penutupan SMKN akan dmerusak citra Walikota Bandarlampung Herman HN.

“Kebijakan itu hanya emosional tanpa melalui kajian dan studi yang mendalam sehingga berujung pada polemik yang merugikan masyarakat Bandar Lampung,” katanya.

Sebab itu,  kata Rudiyanto, pihaknya menolak penutupan SMKN 9, apa pun alasannya.  Selain itu, meminta dan mendukung pihak sekolah untuk kembali melakukan aktivitas belajar mengajar dan penerimaan siswa baru.

“Kita juga meminta kepada Gubernur M Ridho Ficardo agar tegas dan turun tangan langsung guna menjamin dan menyelamatkan keberlangsungan SMKN 9,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, pihaknya juga Meminta kepada DPRD Lampung agar konsisten terus membantu dan mengawal pihak sekolah mempertahankan SMKN 9 hingga memiliki status yang jelas.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Susunan Baru, Komite Sekolah, dewan guru, seluruh siswa-siswi serta elemen masyarakat yang perduli pendidikan untuk bersatu padu melakukan perlawanan jika pihak pemkot tetap memaksakan penutupan SMKN 9. Kami  berharap kejadian seperti ini ke depan tidak terjadi lagi sehingga pendidikan gratis, berkualitas dan pro rakyat tanpa intimidasi bener-bener dapat terwujud di Indonesia.”

Perwakilan pendemo diterima Komisi V DPRD Lampung untuk melakukan diskusi terkait keberlangsungan SMKN 9 Bandarlampung.

Mas Alina Arifin