Sri Widodo Akhirnya Anulir Rolling Pejabat Eselon III dan IV Lampura

SK pembatalan/pengembalian jabatan kepada para pejabat eselon III yang ditandatangani oleh Plt Bupati Sri Widodo
SK pembatalan/pengembalian jabatan kepada para pejabat eselon III yang ditandatangani oleh Plt Bupati Sri Widodo
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kontroversi seputar pengangkatan/pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang diduga dilakukan secara inprosedural oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Sri Widodo berakhir sudah. Sebab, Sri Widodo akhirnya secara resmi ‘menganurlir/mengembalikan’ para pejabat yang ‘ditendangnya’ ke posisi semula.

‎Keputusan pengembalian jabatan kepada para pejabat lama (eselon III dan IV) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara dengan dua nomor SK berbeda pada tanggal 28 Mei 2018.

SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV tertuang dalam SK dengan nomor 821.23/40/38-LU/2018. Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018.‎ SK itu ditandatangani oleh Sri Widodo lengkap dengan capnya.

Di dalam SK dengan nomor ‎821.22/39/38-LU/2018‎ tentang pencabutan SK yang berisikan promosi/pengangkatan pejabat eselon III yang beredar itu dengan tegas menyebutkan bahwa dasar pengembalian jabatan kepada para pejabat yang lama dikarenakan dua hal.

Pertama, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor R-758/KASN/4/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 821.2/2105/SJ pada tanggal 6 April 2018 perihal ‎pencabutan/pembatalan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Sri Widodo Berbohong?

Beredarnya SK tentang ‎pencabutan SK pengangkatan/pemberhentian pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Lampung Utara juga secara tidak langsung mengindikasikan kebohongan yang dilakukan oleh Sri Widodo terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang berisikan pembatalan Rolling pejabat.

Kepada wartawan Teraslampung.com, Sri Widodo pernah ‎’membantah’ telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisikan pembatalan promosi/mutasi/pencopotan jabatan dl lingkungan Pemkab Lampung Utara.

‘Bantahan’ ini disampaikan oleh Sri Widodo‎ usai yang bersangkutan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2017 di gedung DPRD, Rabu pagi (2/5/2018).

‎”Coba ditanya aja di Kemendagri. Sudah dikirim atau belum?” kata dia sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Sayangnya, Plt Bupati Sri Widodo hingga pukul 21.19 belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum (versi Sri Widodo), M.Rizky, SK yang beredar tersebut bukanlah SK pembatalan terkait mutasi/rolling pejabat yang dilakukan oleh Sri Widodo.

Ia juga menegaskan bahwa selain pihak pengadilan, tak ada satu pihak pun termasuk Kemendagri yang bisa membatalkan keputusan pengangkatan/pemberhentian pejabat beberapa waktu lalu.

“Yang berhak Membatalkan SK tersebut adalah Pengadilan, bukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. (Tapi) yang jelas, kami belum menerima petikan SK tersebut,”‎ kata dia kepada wartawan.