Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tentang kinerja Pemkab tahun anggaran 2017 kepada DPRD Lampung Utara, Rabu (2/5/2018).
Penyampaian LKPj kinerja Pemkab ini disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Lampung Utara yang dihadiri tak kurang dari dua puluh enam anggota DPRD. Sidang paripurna ini sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD,Rachmat Hartono yang didampingi oleh dua unsur pimpinan lainnya.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, Pemkab wajib melaporkan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah tiap tahunnya kepada lembaga DPRD,” terang Sri Widodo dalam sidang paripurna.
LKPj tentang penyelenggaraan pemerintah daerah ini berisikan hasil pencapaian kinerja pemerintah daerah, hasil pembangunan, pelayanan dalam satu tahun terakhir. Laporan ini wujud dari akuntabilitas dan transparansi dari pelbagai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017.
“Rencana kerja ini merupakan hasil penyerapan pelbagai aspirasi masyarakat yang dirangkum dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2014 – 2019,” paparnya.
Sri Widodo menjelaskan, laporan ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran habis. LKPj ini disampaikan sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dikeluarkan.
“Kami sadar masih banyak yang harus disempurnakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu, kami sangat mengharapkan masukan dan evaluasi dari DPRD,” urai mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara itu.
Sidang paripurna ini kemudian ditutup dengan keputusan untuk langsung membentuk dua panitia khusus LKPj. Pansus pertama bertugas untuk membahas LKPj penyelenggaraan pemerintah daerah dan Pansus kedua bertugas membahas keuangan tahun anggaran 2017.
“Baiklan, kalau rekan – rekan setuju untuk langsung membentuk Pansus tanpa menggelar paripurna pandangan fraksi,” kata Rachmat sembari mengayunkan palunya tanda sidang paripurna ditutup.