Suami Dipenjara, Istri Nafkahi Anak dengan Jual Ganja

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno saat memberikan keterangan terkait penangkapan Elvi Listiawati dan  Edwin Yohadi, Senin (6/4/2015).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno saat memberikan keterangan terkait penangkapan Elvi Listiawati dan  Edwin Yohadi, Senin (6/4/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika, Ibu Rumah Tangga (IRT) Elvi Listiawati (25) warga jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan Bandarlampung dan Edwin Yohadi (27) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras. Keduanya ditangkap polisi karena terbukti  memiliki daun ganja kering, pada Rabu,(1/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Elvi Listiawati mengungkapkan, ia mengaku baru empat mingguan mengedarkan narkoba jenis daun ganja. Dirinya nekat terjun ke dunia narkoba, dengan mengedarkan daun ganja karena butuh uang untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari untuk kedua anaknya yang masih berumur enam tahun dan satu tahun. Sebab suaminya sudah tidak lagi memberi nafkah, karena sedang berada di dalam penjara sejak satu tahun lalu.

“Saya nekad jual narkoba karena butuh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan dua anak saya, ya buat jajan anak dan yang lainnya. Karena suami saya AM, dipenjara karena kasus sabu-sabu dan dihukum selama lima tahun. Kalau beli ganja itu dari orang dalam, Saya baru lima kali transaksi itu aja baru dapat uangnya Rp 125 ribu,”ungkap Elvi sembari menyesali perbuatannya, Senin (6/4).

Sementara itu tersangka Edwin Yohadi yang kesehariannya bekerja sebagai kanvaser sembako, mengaku bahwa ia membeli daun ganja tersebut dari Elvi. Namun ganja yang dibelinya digunakan untuk sendiri.

“Saya beli dari dia (Elvi) Rp25 ribu satu paketnya, buat pake sendiri untuk ngilangin pikiran pusing. Kalau pakainya baru dua bulanan ini, “ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, Penangkapan tersangka IRT Elvi berdasarkan keterangan rekannya yang merupakan sebagai pelanggannya yakni Edwin Yohadi (27) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung.

Penangkapan tersangka Edwin, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Ikan Kiter Kelurahan Bumi Waras kerap dijadikan untuk transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, petugas lalu menangkap orang tersebut yang diketahui bernama Edwin.

“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering. Petugas lalu menyita daun ganja kering siap pakai, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa tersangka Edwin ke Mapolresta,”kata Yustam kepada wartawan, Senin (6/4).

Dari hasil pemeriksaan tersangka Edwin, sambung Yustam, tersangka mengakui bahwa dia memperoleh ganja dengan cara membeli dari seseorang bernama Elvi. Dari keterangan itu, langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka Elvi yang pada saat itu sedang berada di Jalan Laksamana Malahayati.

“Dari tersangka Elvi, kami menyita barang bukti berupa 21 paket kecil daun ganja kering, empat paket sedang ganja, satu unit ponsel merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp25 ribu,”jelasnya.

Ditambahkannya, Setelah dilakukan pemeriksan terhadap tersangka Elvi, diperoleh keterangan  bahwa daun ganja kering siap edar tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JL (DPO) seharga Rp 400 ribu/paket, kemudian daun ganja tersebut dibagi menjadi 32 paket kecil dengan tersangka Elvi yang rencananya akan dijual kembali.

“Tersangka Elvi ini adalah pengedar, tersangka mendapatkan barang itu dari JL (DPO). Petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap JL yang sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kasusnya saat ini masih dikembangkan,”tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.