Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap jaringan tiga pengedar sabu-sabu dan ekstasi di Jalan H. Husin, Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Senin (2/11) pagi lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Ahmad Azhari,
Sholeh dan Meida.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 28 paket kecil, tiga butir pil ekstasi, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip bening dan dua unit handphone.
Meida mengaku ia ikut membantu menjalani bisnis suaminya HG mengedarkan sabu-sabu sekitar satu tahun. Sebelumnya, ia juga pernah membantu mantan suami pertamanya berinisial BD untuk mengedarkan sabu-sabu.
“Setahun ikut bantu mengedarkan sabu-sabu, tapi saya gak tau suami saya HG ini bandar apa bukan. Sebelum saya menikah dengan HG suami saya yang sekarang, dulu saya juga pernah membatu mantan suami saya BD mengedarkan sabu-sabu,”ucapnya Meida di hadapan petugas dan wartawan,
Rabu (4/11).
Dikatakannya, ketika ditangkap polisi saat itu ia mau masuk ke rumah kontrakannya setelah pulang dari Pasar Bambu Kuning. Pada saat ditangkap, Ia memang tidak mengetahui isi yang ada didalam tas yang dibawanya tersebut.
“Saya tidak tahu kalau didalam tas itu isinya sabu-sabu dan barang lainnya, tas itu memang milik suami saya HG, tapi saya benar gak tau apa isi didalamnya,”ucapnya Meida di hadapan petugas dan wartawan, Rabu (4/11).
Menurut Meida, suaminya menitipkan tas itu untuk dibawa pulang. Mengenai sabu-sabu itu didapat dari mana, ia tidak mengetahuinya.
“Kalau menyimpan sabu-sabu memang dirumah kontrakan, tapi saya gak tau dari mana suami saya dapatkan sabu itu. Keseharian saya dagang baju, tapi kalau suami saya tukang parkir di Pasar Bambu Kuning,”ungkapnya.
Sementara dari pengakuan Ahmad Azhari, sabu-sabu itu ia dapatkan dari temannya berinisial YP, selain diedarkan ia juga menggunakannya karena sudah kecanduan.
“Sabu itu saya beli dari YP (DPO), tiga kali saya beli sama YP dan baru lima bulan saya mengedarkan dan menggunakannya. YP ini ya temannya HG juga,”ungkapnya.
Hal senada pun dikatak tersangka Sholeh.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengutarakan, tersangka Meida dan Azhari merupakan TO lama. Sejak dua tahun lalu, pihaknya mencari keberadaan kedua tersangka. Karena kedua tersangka tersebut, selalu berpindah-pindah tempat.
“Meida dan suaminya HG (DPO), tingal mengontrak di wilayah Kaliawi, Tanjungkarang Pusat dan keduanya mengontrak di berbagai tempat. Media dan HG, menjadikan rumah yang dikontraknya untuk menyimpan sabu-sabu dan ekstasi,”terangnya.