Annas Maamun (dok) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Gubernur Riau Annas Maamun tidak mau menerima uang sogokan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.Ia lebih memilih dolar Singapur. Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo, Annas pernah mengembalikan uang suap sebesar 166,100 dolar AS kepada Gulat. Dia meminta supaya uang pelicin itu ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Baca: KPK Tangkap Tangan Gubernur Riau
Kresno mengatakan, pada 21 September 2014 Annas terbang ke Jakarta dalam urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya, kata Jaksa Anto, Annas menghubungi Gulat dan minta uang imbalan pengurusan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan sebesar Rp 2,9 miliar.Baca: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka
“Gulat hanya sanggup memberikan Rp 2 miliar saja,atau senilai 166.100 dolar AS. Uang itu diberikan kepada Annas di rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Mengetahui uang diberikan terdakwa dalam bentuk mata uang dolar AS, Annas kemudian menelepon terdakwa agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dollar Singapura,” kata Jaksa Kresno.
Sehari setelah penyerahan, Annas bersama ajudannya, Triyanto, menemui Gulat di sebuah restoran di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Annas menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo berisi uang Dollar Amerika Serikat kepada Gulat supaya ditukar dengan Dollar Singapura.(Baca:Kasus Suap Alih Fungsi Hutan: Gubernur Riau Sebut Nama Mantan Menhut Zulkifli Hasan)
Setelah bertemu Annas, Gulat bersama Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, pergi menukarkan uang 166.100 dolar AS dengan mata uang Dollar Singapura. Setelah ditukar, jumlahnya menjadi 156.000 dolar Singapura. Sisanya ditukar ke Rupiah sejumlah Rp 500 juta. Penukaran dilakukan di money changer PT Ayu Masagung terletak di Kwitang, Jakarta Pusat.
“Setelah menukarkan uang, Gulat diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi, menuju rumah Annas di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur dan menyerahkan uang tersebut,” ujar Jaksa Anto.
Bambang Satriaji