Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Terdakwa Heryandi, mantan Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) dan Muhammad Basri manatan Ketua Senat Unila, jalani sidang perdana perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima suap masing-masing sebesar Rp.300 juta dan Rp.150 juta dari total Rp.3,4 miliar hasil dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SMMPTN dan regular SBMPTN Unila.
Surat dakwaan kedua terdakwa yang menjadi satu berkas, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Rifai dengan hakim anggota Efiyanto dan Purbanus.
JPU KPK mengatakan, terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri serta beberapa orang lainnya, ikut berperan sebagai pengumpul dana dari para orang tua calon mahasiswa yang menginginkan anaknya lolos dalam selseksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SBMPTN dan SMMPTN Unila tahun 2022.
Kemudian, kata JPU KPK, total uang yang diterima terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dari para orang tua calon mahasiswa baru dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila tersebut sebesar Rp.3,4 miliar.
“Yang kemudian, dana itu disetorkan kepada terdakwa Karomani selaku Rektor yang memiliki akses untuk meloloskan para calon mahasiswa baru Unila,” kata dia di persidangan, Selasa (10/1/2023).
JPU KPK juga menyebutkan, dari total uang Rp.3,4 miliar itu, terdakwa Heryandi menerima Rp.300 juta dan terdakwa Muhammad Basri menerima Rp.150 juta. Kemudian uang sebesar Rp.330 juta, diberikan juga kepada Helmy Fitriawan, selaku Dekan Fakultas Teknik dan sekaligus sebagai Ketua Tim Panitia PMB Unila 2022.
“Helmy Fitriawan, turut membantu dalam penginputan data saat rapat penentuan kelulusan mahasiswa baru Unila. Sedangkan sisa uang Rp2,65 miliar, diberikan kepada terdakwa Karomani,”jelasnya.
Tidak hanya itu saja, JPU juga menyampaikan, para terdakwa mengetahui uang yang diterimanya itu merupakan hadiah atas diterimanya para mahisiswa baru Unila 20222 yang merupakan hasil titipan.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.