Suap Proyek, KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan bersama istri mengajak para tamu dari perwakilan 8 negara sahabat tersebut untuk melihat langsung kain tapis dan tenun inuh yang ditampilkan di Dekransda Kalianda.
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan bersama istri mengajak para tamu dari perwakilan 8 negara sahabat tersebut untuk melihat langsung kain tapis dan tenun inuh yang ditampilkan di Dekransda Kalianda,5 Mei 2018.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah yang diduga menyangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK menyatakan 16 tanah tersebut berada di Lampung Selatan.

“Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 1 November 2018.

Menurut Febri luas tanah masing-masing berkisar antara 1 sampai 2 hektar untuk tiap bidang tanah yang disita. Tanah tersebut dimiliki atas nama anak Zainudin dan pihak lain.

KPK menetapkan Zainudin menjadi tersangka TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK menduga uang yang disamarkan oleh adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini berasal dari imbalan proyek di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin menjadi tersangka suap proyek di Lampung Selatan. KPK menyangka dia mendapatkan imbalan fee sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Tempo.co