Suap Rolls-Royce dalam Proyek PLN dan Garuda

Bagikan/Suka/Tweet:

Tomi Lebang

Kasus Rolls-Royce sepertinya akan menjadi tsunami di Indonesia. Datang menggelombang menggulung banyak nama besar yang masih berkuasa ataupun sedang menikmati sisa-sisa masa jayanya. Garuda Indonesia sudah disidik KPK yang telah menetapkan dua tersangka: Emirsyah Satar dan bos MRA, Soetikno Soedarjo.

Tak kan lama saya kira, pengusutan kasus menyangkut Rolls-Royce akan sampai ke raksasa lainnya: Perusahaan Listrik Negara. Dan urusan PLN ini adalah kasus lain lagi.

Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) mengendus adanya suap kepada pejabat PLN lewat seorang yang disebut SFO sebagai Perantara 7 di tahun 2008.

Ceritanya, Rolls-Royce memenangkan kontrak perawatan generator pembangkit listrik di Tanjung Batu, Samarinda untuk jangka waktu tujuh tahun. Nilai kontraknya 21,169 juta poundsterling atau sekitar 300 miliar rupiah.

Kontrak Rolls Royce dan PLN diteken pada 20 Agustus 2007. Lalu satu hari di tahun 2008, fee proyek sebesar dua persen dari nilai kontrak dibayarkan lewat Perantara 7.

Siapa gerangan Perantara 7 dan siapa yang disuap? Kalian, eh, kita rakyat jelata harap sabar menunggu.

Hanya kesabaran itu memang yang kita punyai.

Selamat siang.