TERASLAMPUNG.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan turun ke lapangan melihat langsung Kafe Febe Delusion yang berada di jalan Pattimura, Kelurahan Gung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan yang suara musiknya mengganggu warga sekitar serta tutupnya menjelang Subuh.
Kepala DPM-PTSP menjelaskan pihaknya akan ke lapangan melihat langsung serta melihat perizinan yang dimiliki oleh cafe tersebut.
“Mereka kan mengajukan izinnya melalui OSS (Online Single Submission) kalau menengah tinggi dan tinggi ada kewajiban kami melakukan verifikasi. Kalau menengah rendah kami tidak ada kewajiban melakukan verifikasi ke lapangan,” jelas Muhtadi usai salat Jumat di Masjid Al-Hanif komplek Pemkot Bandarlampung, Jumat, 7 Februari 2025.
“Kita lihat juga katanya mereka menjual minuman keras kita mau tahu izinnya. Yang pasti SPT (Surat Perintah Tugas) sudah dibuat abis sholat Jumat mereka ke lapangan,” ungkapnya.
Saat ditanyakan jam buka dan tutup, Muhtadi mengatakan bukan berada di DPM-PTSP tetapi di Dinas Pariwisata.
“Kalau itu silahkan tanya ke Dinas Pariwisata ya,” ujarnya.
Ditempat terpisah sumber teraslampung.com di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan bahwa yang dipungut pajak di Kafe Febe Delusion hanya makan dan minum saja.
“Kami hanya memungut pajak di kafe itu makan dan minum saja yaitu sebesar 10 persen. Kalau pajak hiburan tidak ada kecuali mereka membuat event dan pengunjungnya dikenai tiket,” jelasnya.
Cafe Febe Delusion yang berada di jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan (sekaligus meralat berita kemarin cafe tersebut berada di Kecamatan Telukbetung Utara). Kafe itu diprotes warga sekitar karena suara musik house yang bising mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar.
Selain itu tutupnya hingga menjelang Subuh dimana jika warga akan sholat Subuh sering melihat keributan di depan kafe tersebut.
Dandy Ibrahim