TERASLAMPUNG.COM — Restrukturisasi utang yang dilakukan BTPN Syariah Cabang Lampung masih belum dirasakan oleh debiturnya, terutama para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bandarlampung.
Fakta di lapangan para juru tagih atau Community officer (Co) masih melakukan penagihan ke debiturnya yang rata-rata ibu-ibu usaha non formal.
“Saya dagang sayur mateng pak, liat sendiri sampe siang gini dagangan saya masih banyak,” kata Marini kepada teraslampung.com, Selasa 15 April 2029 di rumahnya kawasan warga Kebon Kelapa, Kecamatan Telukbetung Utara.
Keluhan yang sama diungkapkan Jumiati yang usaha laundrynya saat ini omzetnya menurun tajam.
“Semenjak ada Covid-19 ini yang nyuci ke loundry saya tidak ada, mungkin mereka nyuci sendiri,” katanya.
Keluhan merosotnya omzet sejak pendemi Covid-19 juga dirasakan Neliana pedagang nasi uduk di Telukbetung Utara.
“Jualan saya tidak laku akhirnya saya libur saja dari pada saya rugi. Yang buat saya sedih campur kecewa saya harus bayar kredit saya di BTPN Syariah, padahal buat makan saja sekarang sulit,” jelasnya.
Dari penuturan para ibu pengusaha non formal itu pada hari Selasa yang lalu (7/5) mereka tetap mengangsur kreditnya melalui Co BTPN Syariah.
“Kami sudah minta keringanan pak sama yang nagih tapi mbaknya yang nagih itu bilang tidak bisa karena alasannya lembaganya swasta,” ungkapnya.
“Kami harus pontang-panting cari pinjaman untuk menutupinya. Saya minta sama BTPN Syariah untuk membantu kami, tunda dulu bayaran kredit kami sampai kondisi membaik,” ungkap Jumiati.
Sebelumnya Brand Manager (BM) Bank BTPN Syariah Lampung Hadi Susilo kepada teraslampung.com menjelaskan para Co diberi tugas bukan menagih tapi mendata para pengusaha debitur yang rata-rata ibu-ibu.
“Restrukturisasi utang saat ini suatu keniscayaan bagi nasabah kami yang terdampak Covid-19, usahanya jadi merosot tentu kita berikan keringanan dengan cara untuk pembayaran bulan April bisa ditunda,” jelas Hadi Susilo, Senin 13 April 2020 di ruang kerjanya.
Menurut Hadi sebanyak 396 nasabah Bank BTPN Syariah di Bandarlampung yang mengajukan restrukturisasi atas pinjamannya.
Dandy Ibrahim