Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap komplotan tersangka spesialis pembobol tujuh Dealer motor di Bandarlampung di lokasi berbeda.
“Petugas menangkap Sugeng di daerah Natar, Lampung Selatan saat dalam perjalan pindah rumah menuju Metro,”ujar Edy, Kamis (17/11/2016).
Dikatakannya, penangkapan Sugeng setelah petugas melakukan olah TKP, di Dealer Metro Motor di Jalan Pangeran Antasari yang menjadi korban pencurian, dan pelacakan ponsel milik korban yang hilang dengan IT Polda Lampung. Dalam penyelidikan, petugas mengendus ponsel milik korban melalui IT berada di daerah Panjang.
“Setelah diselidiki, ternyata ponsel korban tersebut dipegang istrinya Sugeng. Sementara Sugeng sendiri, saat itu tidak ada di rumahnya,”kata Edy.
Beberapa hari kemudian, kata Edy, petugas mendapatkan informasi, bahwa istri tersangka akan pindah rumah dari Panjang menuju Metro.
Dari informasi itu, kami buntuti mobil yang ditumpangi istri Sugeng yang mengangkut barang-barang pindahan rumah. Dalam perjalanan tepatnya di daerah Natar, petugas menghentikan mobil tersebut.
“Saat digeledah, kami dapati Sugeng bersembunyi bersama tumpukan barang-barang pindahan yang ada di dalam mobil tersebut,”ungkapnya.
Edy mengutarakan, tersangka Sugeng mengakui, telah mencuri beberapa unit motor dan barang lainnya dengan membobol tujuh Dealer motor di Kota Bandarlampung.
Motor-motor dan barang lainnya hasil dari curian tersebut, sudah dijual Sugeng kepada temannya Parmin.
Mendapat keterangan dari Sugeng, kata manatan Kapolsek Jabung, Lampung Timur ini, petugas menangkap tersangka Parmin di rumahnya di daerah Panjang. Namun sepeda motor hasil curian, sudah dijual Parmin ke penadah lainnya di daerah Padang Ratu, Lampung Tengah.
“Kami masih mencari keberadaan ketiga rekan tersangka Sugeng yang ikut terlibat dalam pencurian, yakni berinisial HG, AN dan UT. Ketiga tersangka, masih dalam pencarian petugas,”terangnya.
Menurutnya, tersangka Sugeng ini, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari penangkapan tersangka Sugeng dan Parmin, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat kendaraan milik tersangka, lalu sebilah pisau, tang pemotong, obeng, pahat kecil, palu, gembok, kamera CCTV, springbad, kulkas, televisi dan satu buah tab merk Samsung.