Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Nofrizal (39) bersama adiknya bernama Hendrik (33) keduanya warga Jalan Anugrah No 37 Bukit Kencana, Pondok Gede Bekasi, Jakarta mendatangi kantor Kapolda Lampung di luar di Terminal Induk Rajabasa, Kamis (21/4/2016). Kedatangan Nofrizal bersama Hendrik,
mengadukan dan mengeluhkan kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung yang menangani perkaranya.
Nofrizal mengatakan, adiknya bernama Hendrik (33) bersama temannya Agus ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung yang saat itu tengah minum kopi di salah satu warung di kawasan pertokoan Mangga Dua, Telukbetung Selatan, pada 30 April 2015 lalu.
“Adik saya Hendrik, ditangkap saat sedang minum kopi bukan sedang menawarkan barang di daerah Telukbetung Selatan. Saat itu Hendrik mau mengampas suku cadang (sparepart) mobil, untuk ditaruh di toko-toko di Lampung lalu ke Padang, Sumatera Barat agar terjual,”kata Nofrizal saat menemui Kapolda Lampung berkantor diluar, Kamis (21/4/2016)
BACA: Warga Bekasi Diduga Jadi “Korban Pemainan Polisi”
Menurutnya, ratusan suku cadang mobil senilai Rp 300 juta yang dibawa dan disita polisi itu, diduga tanpa izin penjualan.
Dikatakannya, setelah ditangkap dan diperiksa, selanjutnya adiknya Hendrik tidak ditahan. Namun anehnya, suku cadang mobil tersebut tetap disita oleh polisi. Lalu adiknya Hendrik, yang kenal dengan Ibu Eva, istri dari Waka Polres Tanggamus, meminta untuk dibantu.
Eva mengaku, bisa mengeluarkan suku cadang mobil yang sudah disita penyidik Direskrimsus Polda Lampung. Syaratnya: disedediakan uang senilai Rp 15 juta.
“Hendrik menyerahkan uang yang diminta itu kepada Ibu Eva, tapi alat-alat suku cadang mobil itu tidak keluar. Satu bulan kemudian, Ibu Eva ini menelpon saya minta uang tambahan sebesar Rp 10 juta. Uangnya sudah saya transfer ke rekening atas nama Arnalita, karena Ibu Eva yang menyuruhnya,”ucapnya.
Setelah uang kedua senilai Rp 10 juta diserahkan, kata Nofrizal, ternyata suku cadang mobil itu belum bisa diambil juga. Kemudian Ibu Eva menelepon lagi, dia (Eva) meminta uang tambahan lagi sebesar Rp 10 juta lagi katanya buat penyidik. Tapi barang miliknya tidak keluar juga, selang satu bulan lagi Eva minta tambahan uang Rp 10 juta. Tapi ia menyanggupinya, ia hanya memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
“Jadi setelah saya memberikan sejumlah uang tunai yang diminta Ibu Eva, ternyata suku cadang mobil saya tidak keluar juga. Karena saya merasa ditipu, pada tanggal 15 Juni 2015 saya melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,”terangnya.
SIMAK: Dugaan Permainan Kasus oleh Polisi, Kapolda Langsung Minta Penjelasan Penyidik Krimsus
Setelah ia melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, pihak Mabes kontak ke Polda Lampung dan katanya segera gelar perkara. Pada tanggal 27 Juni 2015, adiknya Hendrik mendapatkan surat panggilan penetapan tersangka dari penyidik Direskrimsus Polda Lampung. Kemudian pada
tanggal 18 Agustus 2015 dijadikan tersangka.