Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap sipir Lapas Rajabasa berinisial PS (56), pemasok narkoba ke dalam Lapas. PS ditangkap polisi di tempatnya bertugas, yakni di Lapas Rajabasa, pada Rabu (2/8/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungakap kasus narkoba tersebut, setelah sebelumnya polisi menangkap dua orang narapidana (napi) Muhaimin dan Azizi yang mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam Lapas Rajabasa.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, petugas menangkap PS, salah seorang oknum sipir Lapas Rajabasa ini di tempatnya bekerja, pada Rabu (2/8/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami jemput PS di tempatnya bekerja di Lapas Rajabasa, saat ditangkap PS kooperatif tidak melawan dan pegawai Lapas lainnya ikut membantu kami saat akan menangkap PS,”ujarnya saat ditemui di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, Kamis (3/8/2017).
Daeniel mengutarakan, penangkapan terhadap PS tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang narapidana (napi), Azizi dan Muhaimin beberapa hari lalu. Kedua Napi itu mengaku, barang bukti sabu-sabu didapat dari seorang rekannya yang berada di luar. Tapi barang haram itu bisa masuk ke dalam Lapas, melalui SP seorang Sipir Lapas Rajasa.
“Jadi peran oknum sipir PS ini, sebagai perantara yang memasukkan narkoba dari luar ke dalam Lapas Rajabasa atas permintaan Napi Azizi,”ungkapnya.
Modusnya, kata Daniel, napi Azizi menghubungi rekannya yang berada diluar, untuk mengirimkan sabu ke Lapas Rajabasa. Kemudian, agar sabu-sabu tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, dengan cara dititipkan ke PS.
“PS menyerahkan narkoba itu ke napi Muhaimin (tamping), lalu Muhaimin menyerahkannya kepada Azizi,”terangnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus dua orang napi yang mendekam di Lapas Rajabasa, pada Senin (31/7/2017) lalu karena terlibat peredaran sabu-sabu di dalam Lapas.
Kedua napi tersebut adalah, Muhaimin, seorang napi kasus pemerkosaan yang dihukum 7 tahun penjara dan Ahmad Azizi, seorang napi kasus narkotika yang dihukum 12 tahun penjara.
Dari penangkapan kedua napi Lapas Rajabasa tersebut, petugas menyita lima paket sabu-sabu seberat lima gram dari tangan Muhaimin dan empat paket sabu seberat 3,5 gram, disita dari tangan Ahmad Azizi. Selain itu juga, disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
“Kedua napi tersebut, merupakan pengedar sabu-sabu di dalam Lapas Rajabasa,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai.
Menurutnya, selain mengedarkan sabu di dalam Lapas, Muhaimin dan Azizi ini mengedarkan barang haram tersebut untuk para pelanggannya di luar Lapas Rajabasa.
“Muhaimin dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri saat akan dibawa untuk dilakukan pengembangan,”ungkapnya.