Surat KPK untuk Para Kades di Lampung Terkait Dana Desa Ternyata Palsu

Hamartoni menjelaskan surat palsu yang dikirimkan kepada para kades di Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM  — Plt Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis memastikan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan kepada para kepala desa di Lampung terkait dana desa adalah palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI,” kata Hamartoni, Selasa (6/3/2018),

Menurut Hamartono, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana.

Hamartoni mengatakan cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.

“Kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim. “Hati-hati penipuan yang berkedok KPK “ kata Hamartoni.

Menurut Hamartoni, sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Surat palsu tersebut diterima para kepala desa di Lampung pada Februari 2018 lalu. Surat dengan nomor B.6588/01-16/02/2018 tersebut berisi penjelasan  bahwa dana pembangunan desa adalah dana yang bersumber dari APBN RI yang dikelola oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI.

Surat itu juga menjelaskan bahwa dana desa bukan berasal dari APBD Provinsi Lampung dan atau APBD Kabupaten/Kota se-Lampung.

Selain itu, seluruh masyarakat desa dimintauntuk aktif mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan dana desa dengan menghubungi di nomor telepon 1500xxx, SMS 08128899xxxx/08778899xxxx, atau via website.

Surat itu pun terlihat langsung di stempel oleh Agus Raharjo, selaku Ketua KPK RI.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 – 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara – cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id. Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal – hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK.