Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Pengedar nakoba di Lampung yang berjejaring dengan napi atau eks napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, masih terus beraksi. Jaringan narkoba Lapas Way Hui susah diberantas meskipun beberapa kali polisi sudah sering melakukan penagkapan.
Penangkapan tersangka naskoba yang baru-baru ini dilakukan Polresta Bandarlampung, misalnya. Tersangka Yiorhys dan Latif mengaku bahwa sabu-sabu seberat 10 gram yang disita polisi tersebut dari seorang bandar berinisial RK alias Cikwo narapidana penghuni Lapas Way Hui.
Latif mengatakan, saat itu Cikwo menghubungi dirinya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) melalui ponselnya, Cikwo meminta dirinya untuk mengambil sabu-sabu yang diantar seorang kurir berinisial AR di pinggir jalan di daerah Kalibalok.
“Sabu 10 gram itu diantar sama AR, tapi saya tidak kenal dengan AR. Sabu-sabu itu, mau saya jual ke pembelinya sebesar Rp 7 juta. Dari penjualan itu, saya setor ke Cikwo sebesar Rp 6,5 juta dan saya dapat keuntungan Rp 500 ribu”kata Latif, Selasa (6/12/2016).
Diakuinya, bahwa dirinya dan juga temannya Yiorhys adalah sama-sama residivis kasus narkoba tahun 2013 lalu, mereka menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Saya kenal dengan Yiorhys dan Cikwo (DPO), sewaktu masih sama-sama mendekam di penjara di Lapas Way Hui,”ujarnya.
BACA: Melawan dan Tabrak Polisi, Dua Residivis Pengedar Narkoba Didor
Menurutnya, dirinya belum lama menjalani bisnis jual sabu-sabu dari napi Cikwo, sabu-sabu itu mau ia jual kepada pembelinya orang Kota Agung. Untuk transaksinya, di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Akibatnya, kedua tersangka kini harus kembali mendekam di penjara, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus dua residivis tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, pada Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menembak salah satu tersangka dengan timah panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Yiorhys Putra (22) warga Jalan Kesehatan Pahoman, Kecamatan Enggal dan Latif Kurniawan (26) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 10 gram, satu unit telephon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan.