Susun RPJPD, DLH Lampung Utara Lakukan Konsultasi Publik

Penandatanganan berita acara mengenai hasil identifikasi isi pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyusunan dokumen KLHS, Selasa (1/3/2023).
Penandatanganan berita acara mengenai hasil identifikasi isi pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyusunan dokumen KLHS, Selasa (1/3/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Keberadaan ruang terbuka hijau dan kebiasaan membuang sampah sembarang menjadi bagian dari pelbagai isu yang disampaikan dalam konsultasi publik di aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Rabu (1/3/2023).

“Persoalan tentang ruang terbuka hijau dan membuang sampah sembarang adalah bagian dari puluhan masukan atau isu yang disampaikkan dalam konsultasi publik pertama yang kami lakukan hari ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Wahab, Rabu (1/3/2023).

Konsultasi publik yang memang ditujukan untuk menjaring masu‎kan atau isu penting yang diperlukan dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis/KLHS. KLHS ini merupakan pondasi dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Jadi, KLHS ini sifanya wajib untuk dilakukan karena merupakan tahapan awal dalam penyusunan RPJPD mendatang,” paparnya.

Adapun tujuan dari KLHS ini ialah untuk memperkirakan terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan hidup saat RPJPD itu dilaksanakan. Dengan demikian, potensi terjadinya permasalahan mengenai lingkungan dapat diminimalisir sedini mungkin sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.

“Dasar aturan mengenai KLHS RPJPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018,” tuturnya.

Mengingat pentingnya penyusunan dokumen KLHS tersebut, Wahab mengatakan, pihaknya masih sangat berharap adanya masukan-masukan positif lainnya dari semua pihak. Masukan itu hendaknya disampaikan secara tertulis sehingga dapat dituangkan dalam dokumen KLHS.

“Bagi mereka yang ingin memberikan masukan positif, kami akan menerimanya dengan tangan terbuka,” katanya.