Syahbudin Klaim Masih Sah Jabat Kadis PUPR Lampung Utara
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meski posisinya telah resmi diserahterimakan, (Mantan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara (PUPR Lampura), Syahbudin masih tetap bersikukuh sebagai Kepala Dinas PUPR yang sah. ”Sa...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meski posisinya telah resmi diserahterimakan, (Mantan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara (PUPR Lampura), Syahbudin masih tetap bersikukuh sebagai Kepala Dinas PUPR yang sah.
”Saya menghargai kebijakan yang sudah dilakukan oleh pak Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo. Tapi, saya anggap saya masih sah sebagai Kepala Dinas PUPR,” tegas Syahbudin, Senin (2/4/2018).
Alasannya, pencopotan jabatannya ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada karena belum mendapat persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, selama ini juga ia belum pernah mendapat teguran ataupun sanksi menyangkut tindak tanduknya selama memimpin Dinas PUPR.
“Karena tidak sesuai aturan inilah yang membuat saya memilih untuk tidak hadir dalam prosesi serah terima jabatan tadi. Lain halnya kalau pencopotan saya sudah sesuai dengan aturan, saya pasti siap!” jelasnya.
BACA: Franstorry Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Lampung Utara
Kendati persoalan promosi/mutasi masih berpolemik, ia mengimbau kepada seluruh pegawai Dinas PUPR Lampura untuk tetap bekerja secara profesional dan meminimalisir terjadinya potensi gesekan supaya suasana kerja tetap kondusif.
“Saya imbau kepada rekan – rekan di Dinas PUPR agar tetap menjaga kondusifitas suasana kerja. Jangan ada gesekan apalagi keributan,” imbau dia.
Sebelumnya, Franstorry akhirnya resmi menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Lampura. Peresmian posisi Plt ini dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan di kantor Dinas PUPR hari ini. Sayangnya, baik (mantan) Kepala Dinas PUPR (Syahbudin) dan Sekretarisnya (Susilo Dwiko) tak terlihat hadir dalam prosesi tersebut. Serah terima keduanya diwakili oleh Syahrizal Adhar selaku Pelaksana Tugas Asisten II Sekretaris Kabupaten.
Usai prosesi sertijab, Syahrizal mengatakan bahwa sertijab ini diadakan hanya untuk membuat roda organisasi di Dinas PUPR kembali normal. Dengan demikian, para pegawai telah dapat menunaikan tugas dan kewajibannya masing – masing mulai dari sekarang.
“Ini bukan persoalan sah atau tidak sahnya sertijab tapi semata – mata untuk kepentingan organisasi di tubuh Dinas PUPR sehingga para pegawai dapat beraktivitas seperti biasanya,” tuturnya.
BACA JUGA:Rolling yang Dilakukan Plt Bupati Lampura Dinilai Cacat Hukum