Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, menangkap Spy (36), PNS Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai tersangka penganiayaan korban mahasiswi hingga mengakibatkan patah tulang hidung. Polisi menangkap tersangka beberapa waktu lalu di rumahnya di Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandarlampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap tersangka Spy, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mutia Safira Putri (21) seorang mahasiswi warga Jalan Sukarame, Bandarlampung hingga korban mengalami patah tulang hidung.
“Tersangka adalah seorang PNS di bagian umum Pemkot Bandarlampung. Penganiayaan itu terjadi, di Jalan Pangeran Diponegoro, pada 16 Agustus 2017 lalu,”ujarnya, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, penganiayaan tersebut bermula kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Spy dan Mutia di Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Ketika itu, Mutia berboncengan sepeda motor bersama ibunya melaju dari arah Jalan Diponegoro menuju ke arah Jalan Sudirman. Sedangkan tersangka yang mengendarai mobil melaju dari arah berbeda hingga terjadilah lakalantas di jalan tersebut.
“Saat itu korban akan berbelok, lalu ditabrak dengan tersangka hingga korban dan ibunya terpental dari sepeda motornya,”ungkap Alumnus Akpol 2005 ini.
Selanjutnya, kata Harto, tersangka turun dari mobil yang dikendarainya menghampiri korban dan terjadilah adu mulut. Tiba-tiba tersangka emosi, langsung memukuli korban hingga korban mengalami patah tulang pada bagian hidungnya.
“Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka-luka akibat laka lantas dan dianiaya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Warasa (RSBW) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif,”terangnya.
Tidak terima atas perlakukan tersebut, korban bersama anggota keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Bandarlampung. Atas dasar laporan itulah, petugas menangkap tersangka Supriyadi. Saat ini, tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.