Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Rumah tahanan sepertinya menjadi surga tersendiri bagi para penghuni di dalamnya. Buktinya, untuk kali ketiga, percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan terjadi di Rutan Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 17:00 WIB.
Jika sebelumnya percobaan penyelundupan narkoba dilakukan oleh para pengunjung, kini penyelundupan itu dilakukan oleh Riki Irawan (24), tahanan yang tersangkut kasus pencabulan. Barang bukti yang disita dari Riki berupa satu paket sedang sabu dan dua butir pil ekstasi.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Indra Laya, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan ini bermula saat pihaknya mencurigai gerak – gerik Riki saat diperiksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi. Pemeriksaan terhadap para tahanan yang akan menjalani atau usai menjalani persidangan merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh mereka.
“Riki terlihat gugup saat diperiksa. Ternyata, di dalam bungkus rokoknya, kami temukan pirek (peralatan untuk menghisap sabu) di dalam bungkus rokok yang ada di saku celananya,” kata dia kepada wartawan.
Mendapati temuan ini, para petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada tahanan Riki. Di dalam celana dalam yang dikenakan Riki, petugas kembali menemukan bungkusan yang berisikan narkoba. Setelah itu, pihaknya menghubungi Satuan Narkoba Polres terkait temuan tersebut.
”Riki berikut barang bukti telah diserahkan ke polisi,” katanya.
Di lain sisi, Riki membantah jika barang haram yang ditemukan padanya itu merupakan barang miliknya. Bahkan, menurutnya, barang itu merupakan barang titipan dari Edwin yang memintanya menyerahkan barang itu kepada salah seorang penghuni Blok A yang berinisial E.
“Sehabis sidang, Edwin menitipkan barang itu ke saya untuk Eka. Kata Edwin, barang itu jangan sampai ketahuan petugas makanya saya simpan di celana dalam. Saya nggak tau itu apa. Setelah digeledah di sini (Rutan), saya baru tahu kalau itu narkoba,” kilah dia.
Sementara, Kasat Narkoba Polres, AKP John Kenedy membenarkan telah menerima pelimpahan pelaku berikut barang bukti narkoba dari Rutan Kotabumi. Kini, pihaknya masih mendalami kasus percobaan penyelundupan sabu tersebut. “Kasus ini sedang kami selidiki,” terangnya.