Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Polres Lampung Utara menegaskan tak ada unsur penganiayaan di balik kematian Agus Wibowo (20), tahanan pencurian yang baru ditangkap anggota mereka pada Kamis malam (5/1/2017).
”Saat akan dilakukan pemeriksaan, tubuh Agus mendadak lemas. Melihat hal itu, anggota kami langsung membawa almarhum menuju Rumah Sakit Umu Ryacudu,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP. Supriyanto kepada wartawan.
Perwira Pertama Kepolisian ini memaparkan, penangkapan terhadap Agus dikarenakan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian di butik pakaian milik Roni, di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Agus bersama ketiga rekannya, yakni Galih (27), dan Efendi (18), warga Kecamatan Abung Selatan serta Dedi Irawan (26), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi membawa kabur pakaian dari butik tersebut.
“Kejadian pencurian itu dilakukan pada Senin lalu (2/1/2017),” terangnya.
Agus Wibowo (20), tahanan pencurian Polres Lampung Utara dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Jum’at (6/1/2017) pada pukul 06.30 WIB. Agus sendiri ditangkap pada Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hingga pukul 17.40 WIB, belum diketahui pasti penyebab sebenarnya kematian warga Dusun Sumur Batu, Kalicinta, Kotabumi Utara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit, terdapat lebam atau memar di tubuh almarhum saat pertama kali tiba di RSUR.
Kabar kematian pemuda lajang yang baru diterima oleh pihak keluarga almarhum pada pagi hari itu tak pelak membuat mereka sangat terkejut dan terpukul. Mengingat, Agus dalam keadaan sehat walafiat saat pertama kali ditangkap pada malam nahas tersebut. Pihak keluarga mencurigai Agus meninggal akibat dianiaya sehingga mereka Polda Lampung menyelidiki kematian kerabatnya itu.
“Kami minta pihak Polda Lampung mengusut tuntas kematian keponakan kami ini sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya serta siapa yang melakukan penganiayaan hingga keponakan kami sampai meninggal dunia (jika memang dianiaya),” tegas paman almarhum, Basurudin (48), di rumah duka, Jum’at siang.
Menurut dirinya, pihak keluarga sama sekali tak keberatan keponakannya diproses sesuai hukum yang berlaku jika memang terbukti benar melakukan apa yang disangkakan padanya. Namun, hendaknya juga pihak kepolisian bekerja secara profesional dan proporsional dengan menghormati hak – hak Agus sebagai tersangka.
“Jika memang bersalah, silakan diproses dan jangan dianiaya hingga tewas. Menurut informasi yang kami ketahui, saat ditangkap keponakan kami itu dalam keadaan sehat,” tandasnya.