TERASLAMPUNG.COM — Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, selama sebulan tahapan Coklit Pilkada 2024 di Lampung, jajaran pengawas telah melakukan kegiatan pengawasan sebanyak 578371 KK yang dilakukan pengawasan melekat, 676110 KK yang dilakukan uji petik, dan 40.178 pengawasan langsung di daerah potensi pelanggaran.
Berdasarkan hasil pengawasan , uji petik dan Patroli Kawal hak pilih yang dilakukan oleh jajaran pengawas di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terdapat beberapa temuan penting. Antara lain:
1. Terdapat kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker;
2. Terdapat kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker
3. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain;
4. Terdapat Pantarlih yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik;
5. Terdapat 2 Kartu Keluarga dalam satu rumah dan dimasukkan dalam satu stiker;
6. Terdapat Pantarlih yang tidak memberikan formulir A-Tanda Bukti Coklit kepada
pemilih;
7. Terdapat Pantarlih yang tidak mengisi data stiker dengan lengkap;
8. Terdapat Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh
pemilik rumah;
9. Terdapat pemilih yang tidak mau di Coklit;
10.Terdapat pemilih yang satu KK tetapi beda TPS;
11.Terdapat orang yang sudah meninggal didata sebagai pemilih. Ada pula polisi/anggota TNI yang di-Coklit;
12.Terdapat Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit;
13.Terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tanpa mencocokkan identitas pemilih;
14.Terdapat Pantarlih yang tidak men-Coklit secara langsung;
15.Terdapat Pemilih masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Iskardo, terhadap temuan tersebut jajaran pengawas di Provinsi Lampung telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak 526 saran Perbaikan dan sudah di tindaklanjuti oleh PPK dimasing-masing wilayah.
Iskardo mengungkapkan, sepanjang pelaksanaan tahapan Coklit, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi atensi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Antara lain adalah:
1. Terdapat potensi TPS kelebihan Pemilih yang terjadi di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Di Kampung Bina Karta Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah terdapat 4 TPS jumlah pemilih lebih dari 600.
Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar jumlah Pemilih di TPS sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan.
2. Di Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Gisting terdapat 33 Pemilih yang tidak ditemukan keberadaanya. Terhadap hal tersebut telah disampaikan saran perbaikan dan sudah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan hasilnya bahwa Pemilih tersebut tidak dikenali.
3. Di Kabupaten Mesuji, terdapat warga di Desa Labuhan Batin yang tidak di-Coklit oleh Pantarlih sebanyak 839 Pemilih di Kecamatan Way Serdang 839. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Panwascam Rawa Jitu Utara, terdapat warga Desa Sungai Sidang yang tinggal di RK 05 dan RK 10 yang tidak di-Coklit langsung oleh Pantarlih sesuai aturan yang ada sebanyak 121 Pemilih.
Terhadap temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Mesuji menyampaikan surat permintaan keterangan ke KPU Kabupaten Mesuji sampai dengan berakhirnya masa Coklit Bawaslu Kabupaten Mesuji belum mendapat balasan terhadap surat yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mesuji pada tanggal 22 Juli 2024.
Iskardo mengatakan, untuk mewujudkan kondusivitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
“Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Bawaslu Lampung juga memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah, fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, saran perbaikan, edukasi, dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian
posko aduan masyarakat. Selain itu kami juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih,” tandasnya.