Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pada 2024, Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi daerah termiskin di Provinsi Lampung. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, persentase penduduk miskin di sana mencapai 16,92 persen. Itu adalah angka persentase yang sangat besar dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Lampung.
Meskipun dalam hal jumlah penduduk miskin Lampung Utara tidak dalam peringkat pertama (659,89 ribu jiwa), namun secara persentase Lampung Utara menduduki peringkat teratas (16 persen).
Dari total 659,89 ribu penduduk Lampung Utara pada 2024, menurut data BPS, 16,92 persennya masuk kategori miskin.
Angka itu tentu layak membuat prihatin. Sebab, jauh lebih tinggi dibanding daerah lain di Lampung.

Kabupaten Lampung Selatan yang penduduknya pada 2024 sebanyak satu juta lebih, misalnya, jumlah penduduk miskinnya hanya 12,57 persen. Kabupaten/kota lain yang jumlah penduduknya satu juta lebih seperti Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Lampung persentase jumlah penduduk miskin juga jauh di bawah 16 persen.
Kota Bandarlampung dengan penduduk 1,2 juta misalnya, jumlah penduduk miskinnya sebanyak 7,37 persen; Lampung Tengah (penduduknya 1,5 juta), jumlah penduduk miskinnya sebesar 10,37 persen. Sedangkan Lampun Selatan dan Lampung Timur yang jumlah penduduknya juga lebih dari satu juta, masing-masing persentase penduduk miskinnya 12,57 dan 13,19 persen.
Mirisnya, peringkat satu dalam urusan kemiskinan ini telah ditempati oleh Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2013 silam. Data ini didapat dari laman BPS Lampung ‘Lampung.bps.go.id’.
Meski menjadi jawara, namun secara umum, jumlah penduduk miskin di Lampung Utara mengalami penurunan tiap tahunnya. Di tahun 2013 silam, persentase penduduk miskin Lampung Utara berada di angka 23,67 persen.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Gadriyanto Abung mengatakan, persoalan kemiskinan ini diukur melalui sejumlah indikator. Indikator itu di antaranya rendahnya pendapatan masyarakat, dan rendahnya daya beli masyarakat.
“Indikator-indikator ini kami dapat dari Badan Pusat Statistik atau BPS,” kata dia, Selasa (6/8/2024).
Gadriyanto menuturkan, pengentasan kemiskinan ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan atau TKPK Lamping Utara. TKPK ini terdiri dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial.
“TKPK selalu bekerja keras untuk menanggulangi kemiskinan, tapi mungkin harus lebih giat lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pengentasan kemiskinan membutuhkan kerja keras dan kerja sama dari semua. Langkah inovatif dan kreatif sangat diperlukan supaya dapat mendongkrak pendapatan masyarakat. Muaranya tentu pada peningkatan kesejahteraan.
Langkah inovatif itu dapat berupa kewajiban untuk membeli produk-produk lokal bagi setiap masyarakat. Kebijakan ini mulai diterapkan di Kabupaten Wonosobo, dan lainnya. Kebijakan seperti ini diyakini akan mampu membawa dampak positif bagi pelaku usaha dan warga.
“Jika suatu usaha maju, serapan tenaga kerjanya juga akan bertambah,” kata dia.