Tahun Ajaran Baru Sekolah di Lampura Dimulai 13 Juli 2020

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara menetapkan tahun ajaran baru sekolah tahun 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Sekolah hanya diperkenankan melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi para peserta didik baru di pekan pertama.

“Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin pekan depan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Kamis (9/7/2020).

Meskipun Senin pekan telah ditetapkan sebagai tahun ajaran baru, namun kegiatan belajar mengajar (KBM) masih‎ tetap menggunakan metode pembelajaran dalam jaring (daring) dan luar jaring (luring) serta kombinasi. Artinya, satuan pendidikan belum diperkenankan menggunakan sistem tatap muka dalam KBM.

Belum diperkenankannya sistem tatap muka ini dikarenakan status Lampung Utara masih zona kuning. Hanya daerah yang zona hijau saja yang boleh menggunakan metode tatap muka. Sepanjang status ini masih belum berubah maka selama itu juga KBM masih menggunakan sistem selain sistem tatap muka‎.

Sistem tatap muka hanya diperkenankan untuk pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Itupun hanya dilakukan di pekan pertama. Setelah itu, sistem KBMnya kembali ke daring, luring atau kombinasi.

“Meski begitu, pelaksanaannya harus terencana, terstruktur, dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” kata dia.

Di tempat berbeda, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Saragih ‎mengatakan, mekanisme pelaksanaan sistem tatap muka dalam pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru diserahkan kepada masing – masing satuan pendidikan di lapangan. Pelaksanaannya hanya pada pekan pertama dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Mau tidak mau, harus ada sistem tatap muka di pekan pertama tahun ajaran baru. Jika tidak, bagaimana siswanya tahu kelasnya di mana, siapa guru, dan yang terpenting gimana cara belajarnya,” paparnya.

Menurut M. Saragih, sesuai surat edaran dari Pemkab Lampung Utara, Pusat Kegiatan Gugus, Kelompok Kerja Guru (KG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) harus menyusun metode pembelajaran dari rumah. Metode ini akan diterapkan di satuan pendidikan di wilayahnya masing – masing smapai ada pedoman selanjutnya.

Pelaksanaan pembelajaran dari ‎rumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan memberikan pengalaman belajar bermakna tanpa membebani tuntutan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

“Kepala satuan pendidik juga wajib melaporkan secara periodik perkembangan pelaksanaan pembelajaran itu kepada pemkab melalui Disdikbud,” papar dia.