Tahun Depan, Kawasan Industri Lampung Utara Jadi 13 Kecamatan
Teraslampung.com, Kotabumi–Kawasan peruntukan industri di Lampung Utara akan bertambah dari lima menjadi tiga belas kecamatan. Perubahan kawasan industri ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah...

Teraslampung.com, Kotabumi–Kawasan peruntukan industri di Lampung Utara akan bertambah dari lima menjadi tiga belas kecamatan. Perubahan kawasan industri ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) tahun 2025-2045.
“Akan ada penambahan kawasan industri dari 5 jadi 13 kecamatan,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru), Sokat, Kamis (16/10/2025).
Ketiga belas kecamatan itu adalah Kecamatan Abungkunang, Abung Selatan, Abung Timur, Blambanganpagar, Bukitkemuning, Bungamayang, Hulusungkai, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Muarasungkai, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Utara. Di kawasan inilah nantinya akan kegiatan industri.
“Tapi, bukan berarti di luar kecamatan ini enggak boleh berdiri pabrik industri,” jelasnya.
Kendati demikian, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mengarah ke sana. Di antaranya tidak boleh berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan industri penunjang.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, diperkenankan berdiri di luar kawasan industri,” kata dia.
Sokat menjelaskan, perubahan Raperda RTRW ini merupakan sebuah keharusan. Hal itu dikarenakan setiap Perda RTRW wajib dirubah setiap lima tahun sekali. Selain itu, perubahan batas kota atau daerah, dan sinkronisasi proyek strategis nasional (PSN) juga menjadi faktor penentu lainnya dalam perubahan tersebut.
“Perda RTRW kita tahun 2014, mestinya sudah dua kali alami perubahan,” terangnya.
Feaby Handana