Tak Bayar Pajak, 15 Reklame dan Lima Kedai Bakso di Bandarlampung Disegel

Penyegelan reklame di salah satu konter HP di Bandarlampung.
Penyegelan reklame di salah satu konter HP di Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung tahun 2023 ini  melakukan penyegelan/stikerisasi bagi wajib pajak yang menunggak dan enggan menjadi wajib pajak.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD Ferry Budhiman mengatakan selama tahun 2023 ini pihaknya sudah memasang stiker sebanyak 20 objek wajib pajak yang melanggar.

“Dari 20 objek pajak itu, reklame 15 dan lima kedai bakso yang kami segel. Kedai bakso awalnya mereka tidak mau menjadi wajib pajak.  Setelah kami surati tiga kali dan masih enggan menjadi ya kami pasang stiker,” kata Ferry,  di Pemkot Bandarlampung, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurut Ferry, lima kedai bakso itu akhirnya  bersedia menjadi wajib pajak.

“Ke depannya akan kita pasang tapping box,” katanya.

Sedangkan untuk reklame, masalahnya biasanya vendor yang tidak bertanggungjawab dan wajib pajak menghilang setelah jatuh tempo pembayaran pajak reklame.

“Contohnya vendor merk hape terkenal. Mereka pasang reklame di konter-konter  saat kami minta kewajibannya membayar. Ketika ditagih, vendor iklan yang ada di Jakarta itu mengaku sudah pailit,” ujar Ferry Budhiman.

“Ada juga wajib pajak yang saat jatuh tempo belum bayar. Saat mereka mengajukan izin reklame, kami  berikan juga surat ketetapan pajak daerah yang dibayarkan tahun depan tepat masa jatuh tempo. Ini mereka suka abai dan akhirnya kami sege, katanya.

Sementara itu, untuk pemasangan stiker/penyegelan kepada wajib pajak bumi dan bangunan diproyeksikan bagi wajib pajak tanah dan bangunan dengan nilai pajak besar.

“Ke depannya BPPRD akan melibatkan Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) untuk melakukan penyegelan terutama gudang-gudang,” kata Ferry.

Dandy Ibrahim