Zaianal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG TENGAH–Kesal dan sakit hati karena tidak dipinjami uang Rp 1 juta untuk membeli sabu-sabu, EYT (21), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tega menganiaya seorang anak hingga korban meninggal dunia.
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku EYT yang sempat kabur usai menghabisi nyawa keponakannya sendiri itu ditempat persembunyiannya di wilayah Menggala, Tulangbawang.
Berdasarkan informasi yang diterima teraslampung.com, korban FA diketahui anak Romi, warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah. Korban tewas mengenaskan di tangan pamannya sendiri setelah digorok menggunakan senjata tajam.
Korban FA ditemukan warga setempat disekitar areal tobong bata dengan luka sayatan senjata tajam di bagian leher dan paha Sabtu malam sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup dan bersimbah darah dan tak jauh dari tubuh korban, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Melihat dari luka dan darah korban, warga menduga sepertinya korban F belum lama mengalami luka sayatan akibat senjata tajam. Warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nyunyai. Saat itu juga, korban langsung dilarikan ke Rumah sakit Yukum Medical Center (YMC) Terbanggi Besar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Karena luka yang dialami korban cukup parah, pihak Rumah Sakit YMC merujuk korban ke Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) Bandarlampung. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Penemuan korban FA yang tewas bersimbah darah ditangan pamannya sendiri itu, sempat mengegerkan warga setempat.
Kapolsek Terusan Nyunyak, Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto saat dikonfirmasi teraslampung.com membenarkan adanya penemuan seorang anak laki-laki yang masih usia 8 tahun dengan luka bacok ditubuhnya.
Mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi, bocah malang tersebut menjadi korban pembacokan hingga meninggal dunia dilakukan oleh EYT (21) yang merupakan paman korban sendiri,”kata Iptu Santoso, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, korban mengalami luka bekas sayatan senjata tajam pada bagian leher dan paha. Akibat luka yang dialami korban cukup parah, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit YMC, malam itu juga dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) Bandarlampung. Tapi nyawa korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,”ungkapnya.
Malam itu juga, kata Iptu Santoso, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku EYT. Hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat diketahui keberadaannya di wilayah Menggala, Tulangbawang dan petugas berhasil menangkap pelaku EYT di tempat persembunyiannya tersebut.
“Malam itu juga langsung dilakukan pengejaran. Pelaku EYT yang sempat kabur, berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Menggala sekitar pukul 23.45 WIB,”jelasnya.
Selanjutnya, petugas membawa EYT ke Mapolsek Terusan Nyunya guna dilakukan pengembangan peyidikan untuk mendalami motif pelaku yang sudah tega menghabisi nyawa korban keponakannya sendiri dengan cara membacok tubuh korban menggunakan senjata tajam.
“Tersangka dendam karena ayah korban bernama Romi tidak memberikan pinjaman uang Rp1 juta. Rencananya uang yang dipinjam akan digunakan untuk membeli sabu-sabu (SS),” kata Iptu Santoso.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Terusan Nyunyai. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.