Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, Beni Novri, menunjukkan barang bukti batu obsidian siap ekspor yang kini disita. |
BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung menyita 40 metrik ton batu obsidian siap ekspor. Puluhan metrik ton batu hasil penambaangaan itu merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Panjang, pada bulan Februari 2016 lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, Beni Novri didampingi Akmad Rizal dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Lampung dan Wawan Suryanto perwakilan Dinas Pertambangan dalam konferensi pers mengatakan, jumlah penindakan ekspor produk pertambangan batu obsidian yang ditindak, sebanyak 2×20 kontainer dengan berat bersih sebanyak 40 materiks ton (MT). Puluhan metrik ton batu obsidian tersebut, berasal dari Sumatera Barat.
“Batu obsidian ini milik perusahaan eksportir PT WM yang rencananya akan diekspor ke Jepang. Sebelum diekspor, batu obsidian ini diolah terlebih dulu di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan,”kata Beni, Rabu (6/4/2016).
Menurutnya, batu obsidian disita karena tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Energi dan Dinas Perdagangan.
“Dalam izin ekspornya, PT WM tidak menyebutkan kalau yang akan diekspor adalah batu obsidian,”ujarnya.
Beni Novri mengutarakan, PT WM dengan sengaja menyamarkan jenis barang yang akan diespornya, hal itu dilakukan agar tidak melakukan pengurusan izinnya. Dalam surat ekspor PT WM menyebutkan, bahwa barang yang akan diekspor adalah barang yang tidak perlu melakukan perizinan
dari instansi terkait. Setelah dicek, ternyata barang yang akan diekspor berisikan batu obsidian. Sedangkan komoditasnya, barang yang dibatasi ekspornya.
“Jadi untuk mengekspor batu obsidian ini, dibutuhkan izin usaha pertambangan dan penulusuran teknis, sebelum ekspor/laporan surveyor. Persyaratan itu, tidak dipenuhi oleh PT WM ini,”terangnya.
Edi menilai, PT WM juga tidak memiliki IUP operasi produksi yang bersifat clear and clean. Ini melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015. Selain itu juga, melanggar Pasal 6 ayat (1) Permendag Nomor 119/M-DAG/PER/12/2016. Karena tidak melakukan verifikasi teknis, sebelum melakukan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian berupa batu obsidian.
“Untuk Nilai batu obsidian ini senilai Rp 133.146.544, selanjutnya batu obsidian ini ditetapkan jadi barang yang dikuasi oleh negara”ungkapnya.