Tak Mampu 100 Persen Serap Anggaran Pilkada, KPU Lampung Utara Kembalikan Rp4,9 M kepada Pemkab

Kantor KPU Lampung Utara
Kantor KPU Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Dari Rp40 miliar dana hibah Pilkada Lampung Utara tahun 2024, sekitar Rp4,9 miliar di antaranya tak mampu diserap oleh KPU Lampung Utara. Akibatnya, sisa dana itu terpaksa dikembalikan kepada pihak pemkab.

“Sisa dana pilkada yang dikembalikan oleh KPU sebesar Rp4.970.227.646,00,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh, Selasa (14/4/2025).

Sisa dana hibah itu dikembalikan oleh KPU pada tanggal 27 Maret 2025. Dananya dikirimkan langsung ke kas daerah. Pengembalian ini memang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020.

“Wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” terangnya.

Sisa dana ini nantinya akan dimanfaatkan oleh pemkab untuk kegiatan atau program prioritas pemerintah di masa mendatang. Perkiraannya, akan dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.

“Itu kan masuk ke dalam pendapatan,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah menolak anggapan bahwa tak terserap anggaran tersebut akibat ketidakjelian dalam penyusunan anggaran kegiatan Pilkada. Menurutnya, penyusunan itu telah dilakukan secara maksimal.

“Ada kegiatan seperti PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dan kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan makanya dananya bersisa,” tutur dia.

Feaby Handana