Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Karena pihak pemkab tak mampu memperlihatkan dokumen seputar Pemilihan antarwaktu Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, Komisi I DPRD Lampung Utara terpaksa menunda rapat dengar pendapat/RDP mengenai Desa Subik, Senin (13/3/2023).
RDP ini sendiri berjalan selama lebih dari tiga jam itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan. Adapun pihak yang terlibat di dalamnya adalah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara selaku pelapor, dan perwakilan pemkab.
”Pemkab mengklaim pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses PAW (pemilihan antarwaktu). Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” tutur Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Senin (13/3/2023).
Permintaan terkait hal itu tak hanya datang dari pihaknya melainkan juga dari pihak komisi. Menariknya, karena merasa terdesak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Iwan Kurniawan) sempat ingin abstain saja.
“Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga pihak pemkab mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” jelasnya.
Di tempat sama, Dewan Penasihat PGK Lampung Utara, Farouk Danial mengatakan, sejatinya persoalan ini tidak perlu terjadi seandainya pemkab lebih cermat dalam menjalankan aturan. Ketidakcermatan itu menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik dan pengangkatan Yahya untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Poniran menjadi polemik berkepanjangan.
“Akibatnya, yang malu kan pak bupati dan wakilnya juga, apalagi yang ngelantik Yahya itu kan pak wakil,” tegas Farouk yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Lampung Utara ini.
Meski begitu, Iwan Kurniawan masih tetap bergeming. Ia tetap bersikeras bahwa kebijakan pemberhentian kepala desa lama dan pengangkatan kepala desa di sana telah sesuai aturan. Dasarnya di antaranya adalah putusan PTUN Bandarlampung dan diperkuat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Lampung.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” kata dia.
Menyikapi polemik Desa Subik, Neki Gunawan menyampaikan, dalam persoalan ini, mereka akan segera melakukan konsultasi kepada pihak terkait. Pihak-pihak yang akan mereka mintakan pendapat itu adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Lampung.
“Jadi, kalau belum mau berandai-andai mengenai langkah apa yang akan dilakukan jika memang dugaan maladministrasi itu terbukti benar adanya,” tuturnya.