Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Pendidikan Lampung Utara mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K untuk memenuhi target kinerja yang diharuskan. Jika tidak terpenuhi, para P3K tersebut dapat diputus perjanjian kerjanya.
“Target kinerja ini harus dipenuhi tiap tahunnya. Inilah mengapa acara sosialisasi mengenai target kinerja kami lakukan hari ini,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, Jumat (10/11/2023).
Target kinerja itu penting untuk dipenuhi oleh setiap PPPK tiap tahunnya. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi dalam target kinerja tersebut. Jika target kinerja tak terpenuhi maka P3K berpotensi diputus perjanjian kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan dari P3K.
“Pemutusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Lampung Utara, Diana Wati mengatakan, target kinerja ini berisikan tugas sehari yang dilakukan oleh para P3K. Target kinerja itu di antaranya berisikan penyusunan perencanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Selanjutnya, melaksanakan pengembangan diri, dan melaksanakan kompetensi diri. Seluruh kegiatan tersebut memiliki indikator penilaian yang wajib dipenuhi tiap tahunnya. Jika semua target terpenuhi maka yang bersangkutan dapat diperpanjang perjanjian kerjanya.
“Total P3K yang ikut dalam kegiatan ini sekitar 1.000 orang lebih,” kata dia.
Jumlah P3K Lampung Utara saat ini mencapai 1.122. Pengangkatan mereka dilakukan pada tahun 2019 dan 2021. Untuk angkatan tahun 2019, jumlah P3K mencapai 231, sedangkan tahun 2021, jumlah P3K-nya mencapai 891 orang.