Tak Sesuai Zaman, PGK Lampura Desak Perda Nama Jalan Diubah

Jalan Penitis Kotabumi, Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara mendesak ‎pihak eksekutif dan legislatif untuk segera mengubah peraturan daerah tentang nama jalan. Alasannya, perda yang lama tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

“‎Perubahan atas Perda tentang nama jalan harus segera dilakukan karena banyak jalan yang ada saat ini tidak sesuai ataupun belum masuk dalam perda yang ada,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Senin (2/8/2021).

Exsadi menjelaskan, perubahan atas perda itu diperlukan sebagai respon dari perkembangan zaman. Selain itu, perda ini juga bertujuan untuk melindungi nama – nama jalan yang ada di Lampung Utara.

“Dengan ditetapkan dalam perda maka nama – nama jalan itu tidak akan dapat dengan mudahnya digonta – ganti di masa mendatang,” tegasnya.

Menurut mantan aktivis mahasiswa ini, tuntutan atas ‎perubahan perda itu hendaknya jangan disepelekan oleh pihak eksekutif dan legislatif. Itu dikarenakan berkaitan erat dengan dokumen kependudukan warga Lampung Utara. Perubahan nama jalan yang dilakukan akan berimbas pada perubaha‎n atas dokumen kependudukan mereka.

“‎Untuk memudahkan saat penggodokan perda, pihak eksekutif atau legislatif dapat memanfaatkan layanan peta google supaya nama – nama jalan yang dihasilkan akan benar – benar akurat,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah nama jalan ‎atau gang di kawasan perkotaan Lampung Utara ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Ini dibuktikan dengan ketidaksesuaian antara nama jalan di peta google dengan yang ada dalam perda bikinan tahun 1991 silam.

Peraturan daerah yang mengatur tentang nama jalan itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Lampung Utara Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pertama Kabupaten Dati II Lampung Utara Nom‎or 24 Tahun 1975 ‎Tentang Nama – nama Jalan dan Gang / Lorong dalam kota Kotabumi.Peraturan daerah dibuat di masa pemerintahan Bupati Djufri AH Adam pada 23 Maret 1991.

Sejumlah nama jalan yang tidak sesuai dengan perda di antaranya adalah Jalan Penitis dan Jalan Kesatria. Di dalam Perda, Jalan Penitis itu bermula dari pertigaan Jalan Sersan Laba Gole hingga perempatan Jalan Soekarno-Hatta atau perempatan kebun empat.

‎”Tapi, coba lihat saja plang nama di jalan ini. Di situ tertulis Jalan Perintis. Bukan Jalan Penitis. Padahal, dari dulu ini namanya Jalan Penitis,” terang Chandra, warga sekitar Jalan Penitis.

Meski mungkin bagi sebagian orang menganggap hal ini adalah persoalan sepele, namun baginya persoalan ini cukup penting. Alasannya, seluruh dokumen kependudukannya berikut keluarga besarnya beralamatkan di Jalan Penitis dan bukan sebaliknya.

“Kalau gini kan saya jadi repot. Saya harus merubah seluruh dokumen ‎kependudukan. Padahal, nama Jalan Penitis ini sudah ditetapkan dalam perda,” jelasnya.