Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Lantaran tidak terima dituduh sebagai pencuri sapi dan menjadi korban penganiayaan, Slamet Sukardi melapor balik ke Mapolres Lampung Utara, Selasa (6/6/2023).
“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan balik karena klien kami dituduh sebagai pencuri sapi,” jelas kuasa hukum, Adi Prastyo, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, dasar pelaporan ini dikarenakan tuduhan yang dialamatkan pada kliennya itu sangat tidak berdasar. Sebab, sebenarnya yang terjadi tidak demikian. Kala itu kliennya sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di Desa Sumberagung, Muara Sungkai.
“Ia menumpang truk pengangkut tebu karena kehabisan ongkos. Saat itu malam hari,” tuturnya.
Karena sedang dilanda hujan deras, truk yang ditumpangi oleh kliennya tidak berani melanjutkan perjalanan. Kondisi jalan terlihat tidak aman untuk dilintasi akibat guyuran air hujan. Mereka akhirnya memutuskan untuk bermalam di lokasi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kliennya dibangunkan oleh dua orang tidak dikenal dari truk tersebut. Massa pun berdatangan. Singkat cerita, terjadilah tindak penganiayaan terhadap kliennya pada saat itu.
“Kejadian inilah yang sebenarnya yang terjadi pada klien kami,” kata dia.
Kejadian yang menimpa SS terjadi di Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara pada Minggu, 21 Mei 2023. Kala itu SS dituduh sebagai pencuri sapi karena sapi milik salah seorang warga di sana hilang pada pukul 02.00 WIB.