Tambah 7,84 Ribu, Jumlah Penduduk Miskin di Lampung Jadi 1,05 Juta

Tren kemiskinan di Lampung pada September 2019 - Maret 2020. Sumber: BPS Lampung
Tren kemiskinan di Lampung pada September 2019 - Maret 2020. Sumber: BPS Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis penambahan signifikan jumlah penduduk miskin di Lampung, Rabu (15/7/2020).

“Jumlah penduduk miskin di Lampung pada Maret 2020  ada 1,05 juta orang (12,34 persen) atau bertambah  7,84 ribu orang jika dibandingkan dengan kondisi September 2019 yang sebesar 1,04 juta orang (naik 12,30 persen),” kata Kepala BPS Lampung, Faizal Anwar, dalam ekspos data, Rabu (15/7/2020).

Menurut Faizal,  persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,02 persen atau naik 0,42 poin dibandingkan pada September 2019 sebesar 8,60 persen. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2020 sebesar 13,83 persen atau mengalami penurunan 0,13 poin jika dibandingkan September 2019 yang sebesar 13,96 persen.

Dalam rentang satu semester atau enam bulan (September 2019 – Maret 2020), jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan di Lampung bertambah 12,41 ribu orang dari 224,69 ribu orang September 2019 menjadi 237,10 ribu orang pada Maret 2020.

Kabar baiknya, persentase jumlah penduduk miskin di perdesaan di Lampung pada periode tersebyt berkurang 4,57 ribu orang dari 816,79 ribu orang pada September 2019 menjadi 812,22 ribu orang pada Maret 2020.

Menurut Faizalm komoditas makanan  terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.

“Sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar 75,41 persen. Artinya, ada penigkatan 75,08 persen dari September 2019. Sedangkan gini ratio pada Maret 2020 yakni sebesar 0,327. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan September 2019 yang sebesar 0,331,” kata Faizal.

Angka gini ratio itu, menurut Faizal, berarti tingkat ketimpangan di Provinsi Lampung termasuk kategori rendah.

Menurut BPS, yang masuk kategori penduduk miskin adalah penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan).

BPS mendefinisikan garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kkalori per kapita per hari). Sedangkan garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.