Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara baru tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) seakan menjadi sinyal nyata adanya ketidakharmonisan sejumlah pejabat di Lampung Utara. Dugaan ketidakharmonisan ini semata – mata disebabkan oleh tidak meratanya besaran TPP yang didapat.
Sayangnya, kecemburuan ini ternyata tidak cukup berdasar. Lantaran besaran TPP yang ditetapkan sebelum perbup yang baru itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Perbup baru TPP ini sendiri terpaksa dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis di Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Soukat, besaran TTP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memang diharuskan lebih besar ketimbang TPP di dinas lainnya.
“Nilai poin jabatan Inspektorat, BPKA, Bappeda, BPPRD dan Asisten tertinggi dengan 3.030 poin, sedangkan dinas lainnya hanya 2.865 poin,” kata dia.
Menurutnya, dasar penghitungan besaran TPP ini adalah hasil analisis jabatan yang telah dilakukan. Hasil analisis jabatan itu telah dievaluasi oleh Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 6 April 2020 lalu. Evaluasi itu tertuang dalam keputusan Kemenpan dan RB nomor B/373/M.SM.04.00/2020 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
“Hasil evaluasi inilah yang dijadikan rujukan menetapkan perbup yang ada untuk TPP,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Soukat, penentuan besaran TPP tetap menjadi ranahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dikoordinir oleh BPKA. Keberadaan BPKA sangat penting karena mereka yang lebih tahu mengenai kemampuan anggaran yang dapat dibayarkan.
“BPKA yang menentukan besaran nilai sesuai kemampuan anggaran daerah,” tutur dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S berdalih peraturan bupati terkait kenaikan tambahan penghasilan para pejabat yang baru untuk memperbaiki perbup sebelumnya. Sebelumnya, terdapat dua perbup berbeda yang mengatur tentang kenaikan tambahan penghasilan para pejabat sehingga menimbulkan ‘kecemburuan’ antar pejabat.
”Perbup itu dibuat untuk memperbaiki Perbup sebelumnya tentang tambahan penghasilan pegawai,” jelas Iwan.
Sebelum perbup ini lahir yang belakangan diketahui ternyata tidak sesuai dengan arahan pihak Kementerian Dalam Negeri, tambahan penghasilan pegawai diatur dalam dua perbup berbeda. Dua perbup ini dibuat di pemerintahan sebelumnya.
Tambahan penghasilan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Inspektorat, dan Bappeda diatur dalam perbup nomor 10 tahun 2020, sedangkan pejabat di luar ketiga instansi itu diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 2020.
“Masa tambahan penghasilan kabid di suatu dinas sama atau lebih dari kepala dinas,” kata dia tanpa mau menyebutkan nama dinas itu.