Zainal Asikin|teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN0–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap Erwantoni (50) warga Dusun Banjarsari, Desa Kalisari, Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap karena menanam pohon ganja sabanyak 17 batang, ganja tersebut ditanam di pot bunga.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Syahrial mengatakan, petugas menangkap Erwantoni di rumahnya, pada Rabu (24/8/2016) malam lalu. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 17 batang pohon ganja yang ditanam di pot bunga.
“Pohon ganja yang sudah cukup tinggi itu, ditanam tersangka Erwanto di pot bunga,”ujar Syahrial, Kamis (25/8/2016).
Dikatakannya, pengungkapan tanaman ganja tersebut, yakni berkat informasi dari masyarakat dan Satgas Anti Narkoba di Desa setempat. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
“Petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 17 batang di pot bunga, ganja itu di sembunyikan tersangka di belakang rumahnya,”terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus ini, tersangka mengaku menanam batang ganja tersebut dan hanya ingin coba-coba menanam ganja tersebut. Selain itu juga, tersangka merupakan pemakai aktif barang haram tersebut sejak lama.
“Sisa biji ganja yang sudah dipakai, lalu dengan tersangka coba ditanam menggunakan pot bunga. Hingga akhirnya, biji itu tumbuh dan berkembang sabanyak 17 batang,”ujarnya.
Menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 17 batang, diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,”pungkasnya.