Tangapan Penonton Usai Nobar “Sexy Killers” di LBH Bandarlampung

Diskusi usaii nobar "Sexy Killers" di LBH Bandarlampung, Rabu malam (10/4/2019).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ratusan penonton mengikuti nonton bareng (nobar) film Sexy Killers di Halaman Kantor LBH Bandarlampung, Rabu malam, 10 April 2019.

Usai menyaksikan film yang mengisahkan eksploitasi lingkungan oleh perusahaan tambang itu, banyak penonton mengaku mendapatkan informasi baru. Mereka mengaku baru tahu bahwa pengusaha pertambangan yang banyak merusak lingkungan hidup ternyata berada di sekitar capres nomor 01 dan 02.

“Ngeri. Ini erat kaitannya dengan pilpres tahun2019 dimana isu lingkungan absen, karena di kubu 01 dan 02 oligarki tambang batubara,” kata Beni, mahasisa Unila, usai menyaksikan film Sexy Killers.

Nobar di LBH Bandarlampung dilanjutkan dengan diskusi dengan pemantik Direktur Walhi Lampung Hendrawan.

Menurutnya, meskipun di Lampung tidak ada tambang batubara, tetapi dampak dari angkutan batubara yang dibawa kereta api rangkaian panjang (Babaranjang) dari Bukit Asam ke Tarahan merusak lingkungan.

“Warga yang tinggal dekat dengan jalur kereta Babaranjang bisa terdampak dari abu batu bara. Kami pernah ke lapangan kalau tidak salah di Batu Serampok dampak abu batu bara itu bisa membunuh ternak warga, kambing warga yang menakan rumput yang sudah tercemar abu batu bara akhirnya mati,” jelasnya.

Untuk itu Walhi tidak pernah mendukung energi yang berbasi batu bara meski berbiaya murah tapi mahal untuk ongkos sosialnya.

“Orang lupa dampak sosial dari batu bara, dalam film tadi disebutkan dari tahun 2014 sampai 2018 ada 115 orang meninggal akibat lahan bekas batu bara yang tidak di reklamasi oleh pengusaha.”

“Belum lagi dampak penyakit yang ditimbulkan ditambah rusaknya sumber daya alam, ongkosnya sangat mahal untuk memperbaikinya,” ujar Hendrawan.

Dalam film Sexy Killers ada 3.300 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Ada yang tepat di belakang sebuah sekolah dasar, ada juga yang tidak jauh dari pemukiman padahal peraturan daerah (Perda)nya berbunyi lokasi tambang minimal berjarak 500 meter dari permukiman.

“Kenapa aturan itu dilanggar oleh para pengusa tambang, film itu mengungkapkan pemainnya itu-itu saja dekat dengan sumbu kekuasaan,” tegas Hendrawan.

Dandy Ibrahim