Tanggamus Zona Merah Covid-19, Ini yang Dilakukan Bupati Dewi Handajani

Bupati Tanggamus Dewi Handajani memimpin rakor penanggulangan Covid-19, Selasa (27/7/2021).
Bupati Tanggamus Dewi Handajani memimpin rakor penanggulangan Covid-19, Selasa (27/7/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Siswanto | Teraslampung.com

KOTAAGUNG — Kasus positif Covid -19 di Kabupaten Tanggamus akhir-akhir ini kembali meningkat. Tanggamus yang selamaini termasuk zona oranye kini menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid -19 pada hari ini, Selasa (27/7/2021) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah menembus 1.486 orang. Perinciannya:  1.329 orang diyatakan sembuh, 106 orang dirawat atau melakuan isolasi mandiri, dan 51 orang meninggal dunia.

Terkait lonjakan kasus Covid-19, Bupati Tanggamus Dewi Handajani meminta  seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid 19 sampai di tingkat bawah.

“Apa pun bentuknya yang menimbulkan keramaian seperti hajatan, agar ditindaklanjuti dan dibubarkan langsung, tanpa terkecuali. Agar menjadi efek jera bagi mereka, agar yang lain tidak melakukan dan terus menerus melakukan hajatan. Segera berkordinasi dengan uspika dan aparat terkait lainnya tanpa terkecuali,” kata Dewi Handajani saat memimpin rapat koordinasi  (Rakor) bersama  jajaran pejabat Pemkab Tanggamus, Selasa (27/7/2021).

Rakor secara virtual itu membahas penanggulangan pandemi Covid-19. Rakor tersebut merupakan Rapat Konsolidasi Penanganan Covid 19 Tingkat Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung, Senin kemarin (26/7/2021).

“Bukan hanya laporan dan data data saja yang saya harapkan, tapi tindakan nyata dan gerakan langsung yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Bupati Dewi Handajani juga menyampaikan bahwa saat ini Tanggamus telah berada dalam zona merah, sehingga harus segera diatasi agar statusnya tidak menjadi zona yang tak kendali.

Dewi Handajani meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus  agar mengatur kembali langkah-langkah dan komitmen terhadap upaya pemutusan mata rantai dalam penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, masih ada masyarakat yang kesadarannya tentang bahaya Covid-19 dengan mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan, baik dalam memakai masker atau protokol kesehatan lainnya.

“Kita harus  terjun langsung ke lapangan. Apabila masih ada masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, lakukan penindakan, dengan cara langsung disuruh pulang atau diberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi mereka,”kata dia.

Bupati juga meminta agar Posko Covid 19 kembali didirikan, sehingga kesadaran masyarakat secara mandiri untuk tertib mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, yang harus kita lakukan yaitu; mendekati masyarakat secara persuasif, beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid 19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa, dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi dimana-mana dan belum diindahkan dalam kalangan masyarakat yang dapat menyebabkan penyebaran Covid 19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya,” tegas Bupati.

Kemudian kepada para Camat, Bupati juga meminta agar melakukan gerakan dan tindakan langsung kepada mayarakat di wilayahnya masing-masing, dengan bekerja sama dengan uspika, puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta aparatur pekon.

“Tentunya harapan saya dan kita semua, semoga Covid 19 ini segera berakhir, sehingga kehidupan kita kembali normal dan ekonomi kita segera membaik seperti sedia kala,” pungkas Bupati.

Rakor dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Syafi’i, Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Tanggamus.