Tangguhkan Penahanan Lima Tersangka Judi, Pemkab Lampura Dikecam

Karzuli Ali
Karzuli Ali
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Tindakan kontroversial Pemkab Lampung Utara yang menangguhkan penahanan atas kelima tersangka yang tersangkut perkara perjudian mendapat kecaman dari praktisi hukum setempat. Pasalnya, penangguhan ini dianggap tak mengindahkan etika dan menimbulkan kesan melindungi pelaku kejahatan di wilayahnya.

Kelima tersangka yang ditangguhkan dengan dalih masih dibutuhkan tenaganya itu yakni Mukmin, Kordinator Fasilitator Kabupaten PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan), dan empat rekannya yang berstatus sebagai Fasilitator Kecamatan (FK), Syaril, Joko Priyanto, Hamzah, serta Haris Hariyanto. Kelimanya tertangkap tangan saat berjudi di Perumahaan Kota Alam Permai Kotabumi Selatan belum lama ini.

“Secara aturan penangguhan itu diperkenankan, tapi tindakan penangguhan atas kelimanya saya anggap tak beretika dan menimbulkan efek domino yang negatif di kalangan masyarakat,” tandas praktisi hukum Lampung Utara, Karzuli Ali, Minggu (8/11).

Seyogianya, terus Karjuli lagi, sebelum memutuskan untuk menangguhkan kelima tersangka perjudian tersebut, Pemkab memikirkan terlebih dulu efek domino yang akan ditimbulkan atas kebijakan mereka. Penangguhan yang dilakukan Pemkab ini akan menimbulkan kesan bahwa Pemkab melindungi para pelaku kejahatan yang selama ini menjadi isu sentral untuk diberantas habis seperti begal, narkoba dan termasuk perjudian.

Di samping meninggalkan kesan negatif tersebut, menurut Karjuli, penangguhan ini juga akan menjadi pintu gerbang bagi para pelaku tindak kejahatan lainnya untuk berupaya melakukan penjaminan sebagaimana yang dicontohkan oleh Pemkab Lampung Utara melalui kasus kelima tersangka ini.

“Memang enggak ada yang dilanggar oleh Pemkab dalam perkara ini. Tapi, inget loh judi itu termasuk penyakit masyarakat yang harus diperangi. Kalau Pemkab mau menjamin mereka (tersangka,red) maka ke depannya Pemkab juga harus mau menjamin semua penjahat yang ada. Kan semuanya itu juga masyarakat Lampura,” sindirnya

Memikirkan dahsyatnya efek domino dari penangguhan tersebut bagi pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Karjuli berharap Pemkab mau meninjau ulang kebijakan mereka yang telah berani menjamin kelima tersangka itu. Karena jika dibiarkan maka hal itu dapat melukai perasaan masyarakat Lampung Utara yang menginginkan perubahaan di bawah pemerintahan Bupati Agung.

“Saya sangat berharap pak Bupati meninjau ulang penangguhan itu dan lebih fokus dalam membangun Kabupaten ini. Ingat, saudara Agung bisa menang dalam Pilkada lalu karena masyarakat sangat berharap yang bersangkutan dapat menyejahterakan masyarakatnya melalui visi dan misinya,” harap dia.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara melalui Asisten I, Yuzar membenarkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Wahab memberikan jaminan atas kelima tersangka agar tidak lari.

“Dengan mereka ditahan di situ (tahanan Polres.red), mereka tidak dapat menyelesaikan tugas sebagai fasilitator. Apalagi sekarang sudah akhir tahun, mereka mengajukan penangguhan dan BPMPD jaminannya. Ya, kita jaminlah mereka tidak lari bukan mereka dijamin tidak ditahan,” kata Yuzar.

Diketahui, Polres Lampung Utara menangkap kelima tersangka perjudian di rumah sekaligus kantor Sekretariat Fasilitator PNPM-MP di daerah Perumahan Kuto Alam, Kotabumi Selatan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 17.30 WIB.‎