TERASLAMPUNG.COM, Jakarta–Polda Metro Jaya telah menahan 10 tersangka dalam perkara peredaran senjata api ilegal. Tim di bawah pimpinan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, berhasil mengamankan 70 senjata api berbagai jenis sejak Juni hingga Agustus 2023.
Saat ini, tim masih melanjutkan upaya penyelidikan hingga melibatkan jaringan di luar pulau Jawa, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Tim di bawah pimpinan Dirkrimum terus melakukan pengembangan. Banyak informasi yang masih bersifat rahasia. Karena itu, belum semua detail penyelidikan dapat diungkapkan secara publik demi kelancaran pengejaran pihak-pihak terkait lainnya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di Polda Metro Jaya.
Karyoto menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus perdagangan senjata api ilegal tersebut.
“Hingga saat ini, tidak ada anggota TNI yang terlibat,” ujar Karyoto.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa dari 70 senjata api ilegal yang disita, sebagian hasil operasi gabungan dengan Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan beberapa lainnya berasal dari penyelidikan kasus jual beli senjata api ilegal melalui e-commerce.
Dalam kasus yang melibatkan penggunaan nama TNI dan Kemenhan, tersangka yang terlibat juga adalah warga sipil. “Identitasnya palsu, mereka memalsukan kartu anggota dan identitas lainnya, termasuk kartu senjata api, dengan mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” ungkap Hengki.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dia menambahkan bahwa sebanyak 44 senjata api berhasil diamankan, termasuk senjata pabrikan, air gun, dan airsoft gun. “Kemudian, kami mengembangkan penyelidikan ini dan berhasil mengamankan 44 senjata campuran, terdiri dari berbagai jenis seperti pabrikan, rakitan, air gun, dan airsoft gun,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Hengki juga menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga berhasil menyita puluhan senjata api ilegal yang dijual melalui e-commerce. Para pelaku dalam kasus ini menjual senjata api pabrikan, termasuk senjata yang dimodifikasi dari air gun. Totalnya, ada 26 senjata api yang diamankan oleh Polda Metro Jaya.
“Dalam kasus jual beli online ini, kami berhasil menyita 26 senjata, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus jual beli senjata api ilegal melalui platform e-commerce. Semua tersangka adalah warga sipil, termasuk yang mencatut nama TNI AD,” tambahnya.
Hengki juga memaparkan bahwa para pelaku menjual senjata api ilegal melalui platform e-commerce dengan menyamar seolah-olah menjual airsoft gun, padahal terdapat senjata pabrikan dan air gun.
“Ternyata, senjata air gun dapat dimodifikasi menjadi senjata api dengan mengganti laras dan komponen internal lainnya. Kami menemukan ini di pabrik di Semarang dan Sumedang. Sejauh ini, kami telah berhasil menyita 25 senjata api,” jelasnya.
Hengki menambahkan bahwa salah satu dari 10 tersangka yang ditangkap adalah tersangka R alias B, yang merupakan residivis. Tersangka R juga diketahui menjual senjata api ilegal melalui e-commerce kepada teroris DE (28), yang sebelumnya telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi.
Dalam kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Polda Metro Jaya menyelidiki tersangka R, yang menjadi pintu masuk utama bagi Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senjata api ilegal di kalangan warga sipil.
“Kami menangkap pelaku karena melakukan kejahatan umum. Kami juga berhasil menahan penyuplai senjata FNC dan G2 Combat. Semua pelaku dari kalangan sipil. Tersangka R alias B adalah penjual senjata kepada DE, termasuk senjata panjang FNC dan G2 Combat,” tambah Hengki.
Selain itu, para pelaku dalam jaringan ini juga terlibat dalam pelatihan militer yang mirip, meskipun bukan bagian dari kalangan militer.
“Hingga kini, kami terus berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melanjutkan rangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mencoba mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki.