Tanpa Dasar Hukum, HMI Kotabumi Minta Pemkab tidak Rayakan HUT

Lambang HMI (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Kotabumi–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Lampung Utara ‎mendesak Pemkab untuk meniadakan perayaan HUT Kabupaten tahun ini. Alasannya, tanggal lahir Kabupaten sendiri sama sekali belum memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kami minta kepada seluruh pemangku kebijakan baik itu eksekutif (Pemkab,red) atau legislatif (DPRD,red) untuk menunda perayaan HUT Kabupaten ini hingga tanggal lahir Kabupaten dibuat dan ditetapkan dalam Perda‎,” tegas Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), HMI, Ade Chandra, dalam rilisnya, Sabtu (4/6).

‎Tak adanya dasar hukum, kata Ade, yang menetapkan hari jadi Kabupaten Lampung Utara yang menjadi satu dari tiga Kabupaten tertua di Provinsi Lampung menunjukan kurang pekanya pihak eksekutif maupun legislatif terhadap persoalan yang sangat krusial atau penting ini. Terlebih, telah satu tahun lamanya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjanjikan akan membuat Rancangan Perda untuk menetapkan HUT Lampung Utara.

‎”Pada perayaan HUT Juni tahun lalu, pak Bupati berjanji akan menggagas pembuatan Perda HUT. Tapi hingga Juni tahun ini, Perda itu masih belum juga digagas,” tandasnya.

‎Padahal, menurut aktivis mahasiswa ini, jika pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat mewujudkan pembuatan Perda HUT maka pemerintahan ini akan mencatatkan namanya dalam sejarah Kabupaten. Sebab, di era pemerintahan – pemerintahan sebelumnya, Perda HUT itu belum pernah dibuat sehingga HUT Lampung Utara masih dapat diperdebatkan.‎ Perda ini juga akan menjadi warisan tak ternilai bagi para generasi muda di masa mendatang.

“Tak ada alasan lagi untuk menunda pembuatan Perda HUT ini. Pemkab atau DPRD harus mau segera menggagas pembuatan Perda ini sehingga HUT Kabupaten tak lagi dapat diperdebatkan,” tegas dia.‎

Pada perayaan HUT Lampung Utara Juni tahun lalu, Bupati Agung Ilmu Mang‎kunegara mengakui pentingnya pembuatan Perda tentang HUT Lampung Utara. Perda ini dapat menjadi acuan keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini. Dengan demikian, Perda tentang HUT harus segera dibuat agar didapat tanggal lahir yang pasti untuk Kabupaten Lampura.

“Makanya tadi kan sudah dibahas dengan Dewan bahwasannya harus diperdakan tanggal berapa kita lahir karena ini untuk mengukur (keberhasilan) kita,” tegas Agung, usai kegiatan sidang paripurna DPRD untuk merayakan HUT ke-69 Lampura, di gedung DPRD, Senin (15/6/2015).

Masih menurut orang nomor satu Lampura tersebut, penentuan kapan tanggal lahir atau hari jadi Kabupaten yang dipimpinnya harus melalui berbagai kajian atau penelitian yang matang agar didapat tanggal lahir Kabupaten Lampura yang pasti. Kajian itu akan melibatkan para pelaku sejarah yang ada di Lampura dan berbagai bukti otentik yang tertulis mengenai sejarah lahirnya Lampura.

“Kiita mau data otentik baik yang tertulis maupun dari pengungkapan sejarah – sejarah yang ada di Lampung Utara. Oleh sebab itu, harus ada waktu ‎yang lebih panjang agar Perda yang akan dihasilkan dapat benar – benar teruji kebenarannya,” tuturnya.‎