TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Meskipun tak memuat nilai, namun Badan Pengawas Pemilu Lampung Utara berani menjamin bahwa hasil tes tertulis yang diumumkan telah sesuai dengan perolehan nilai yang didapat oleh ke-138 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Ke-138 orang inilah yang berhak melaju ke tahapan wawancara sebelum dikerucutkan menjadi 69 orang untuk ditetapkan sebagai Panwascam.
“Hanya nama, nomor tes dan jenis kelamin saja, tapi, saya jamin jika nama – nama yang diumumkan itu adalah peserta yang masuk enam besar di kecamatannya masing – masing. Aturannya memang seperti itu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Lampung Utara, Ma’sum Busthomi, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, bagi para peserta tes yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman tersebut dipersilakan untuk melaporkannya langsung pada mereka. Keluhan seputar hasil tes tersebut harus disertai dengan bukti yang lengkap.
“Kami yakin nama – nama peserta yang lolos tes tertulis ini memang peserta yang masuk enam besar. Namun, jika ada peserta yang keberatan, akan kami layani keluhannya,” jelasnya.
Jika nantinya memang perolehan nilai dari peserta yang protes itu terbukti layak untuk masuk enam besar maka tak menutup kemungkinan akan ada perubahan terhadap komposisi peserta dari kecamatan yang diprotes. Pembuktian tersebut akan dilakukan dengan cara melihat langsung hasil nilai seluruh peserta dari kecamatan yang diperdebatkan.
“Selagi kecurangan itu bisa dibuktikan dengan data – data. Enggak apa – apa. Bisa digugurkan,” kata dia.
Berdasarkan jadwal dari Bawaslu Lampung Utara, tes wawancara akan dilaksanakan sejak tanggal 19 – 23 Oktober 2022. Selanjutnya, mereka akan melakukan pleno penetapan calon anggota Panwaslu usai tes wawancara selesai pada 24-25 Oktober mendatang.
Para Panwascam yang terpilih akan diumumkan pada tanggal 26 Oktober. Pelantikan Panwascam itu sendiri akan dilakukan pada tanggal 27-29 Oktober 2022.
Feaby Handana