TERASLAMPUNG.COM — DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (31/8/2017).
Pada APBD Perubahan 2017 jumlah pendapatan daerah Rp7,7 Triliun atau meningkat 14,62%. Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp7,8 triliun.
Target penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3 triliun atau meningkat sebesar 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD 2017.
Sementara itu, belanja daerah Rp7,8 triliun dialokasikan untuk s belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3 triliun, dan terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan Perda tersebut merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Saat ini kesepakatan tersebut secara formal disampaikan anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Bachtiar Basri.
Wagub Bachtiar Basri meminta Perubahan APBD mampu dimanfaatkan dengan baik.
“Tentunya, Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam menyusun anggaran harus bagus. Penyusunan anggaran ini berbasis kinerja yang berarti apa yang dilakukan, itulah yang dibiayai. Untuk itu, Kesiapan OPD dalam pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan,” ujar Bachtiar.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Agus Bakti Nugroho, merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera mempercepat APBD Perubahan 2017 agar pelaksanaan cukup waktu, akuntable, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Apabila ada rasionalisasi atau efisiensi anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.