Tarif Swab PCR Resmi Turun di Kisaran Rp500-an Ribu

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Menyusul perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tarif PCR diturunkan di kisaran Rp 500-an ribu, Kementerian Kesehatan RI kini menetapkan harga tertinggi tes swab PCR menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.

Kementerian Kesehatan tetapkan tarif tertinggi untuk tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp495 ribu sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp525 ribu.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Menyesuaikan aturan tersebut, sejak 17 Agustus 2021 PT Kimia Farma menetapkan harga terbaru untuk tes COVID-19 PCR.

“Kami pastikan harga tersebut berdasarkan aturan terbaru pemerintah. Adapun penyesuaian harga diberlakukan sesuai dengan maksimal ketetapan harga tertinggi dari Kemenkes RI. PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro, Rabu (18/8/2021).

Sedangkan untuk swab antigen tarifnya Rp 85 ribu (regular) dan Rp 125 ribu (Abbott Panbio). Selama ini, di Lampung tarif swab antigen bervariasi. Ada laboratorium yang mematok harga Rp 215 ribu, tetapi ada juga yang tarifnya hingga Rp 250 ribu.