TERASLAMPUNG.COM — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung berupaya menegakkan Perda Provinsi Lampung nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan sosialisasi surat edaran walikota tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dan kegiatan masyarakat.
BACA: Walikota Herman HN: Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp1 Juta
“Sudah beberapa kerumuman yang sudah dibubarkan atau tempatnya tutup. Saat ini masih dalam proses sosialisasi jadi ada beberapa yang belum tahu terkait dengan penutupan jam operasional itu,” jelas Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurutnya, pada Sabtu lalu Satgas Covid-19 sudah melakukan tindakan tegas dengan menutup 12 tempat yang masih buka usahanya pada pukul 22.00 Wib.
“Ke depan kami juga minta usaha angkringan dan yang lainnya juga tutup sesuai aturan,” jelas Ahmad Nurizki.
Masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan, Satgas Covid-19 mengimbau agar acara tersebut menerapkan protokel kesehatan hanya dihadiri maksimal 50 orang.
“Satgas sudah menertibkan enam tempat. Tim sudah datang ke sana memberikan informasi,” ujar Ahmad Nurizi yang juga Kadis Kominfo Kota Bandarlampung itu.
Menurut Nurizki, Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung dalam melaksanakan surat edaran walikota tentang kegiatan masyarakat tidak pernah mengambil atau menyita barang-barang di tempat pesta perkawinan.
Nurizki Dia menegaskan dalam sosialisasi Perda AKB tersebut apabila masyarakat atau dunia usaha ada yang melanggar aturan mereka dapat dikenakan sanksi yang terberat yakni denda dan penutupan usaha.
Namun, lanjut dia, pihaknya dalam melakukan sosialisasi tersebut akan lebih mengedepankan cara persuasif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi.
“Kamia dahulukan cara-cara persuasif tapi bila masih melanggar masyarakat bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan untuk usaha bisa Rp15 juta bahkan penutupan izin usahanya,” katanya.
Dandy Ibrahim