Tekab 308 Polres Lambar Bekuk Lima Pelaku Judi di Pos Ronda

Lima tersangka perjudian yang diamankan Tekab 308 Polres Lampung Barat
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG BARAT — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat, meringkus lima tersangka perjudian kartu remi jenis 41, pada Rabu (23/8/2016) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menangkap mereka di Pos Ronda di Pekon Tenumbang Baros, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut adalah, FR(32), Hil(45), Shm(34), RE(24) dan Z(46) kelima tersangka merupakan warga Pekon Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat

“Dari penangkapan kelima tersangka, disita dua set kartu remi dan uang tunai Rp 111 ribu sebagai barang bukti,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Khaidir,  kepadateraslampung.com, Rabu (24/8/2016).

Khaidir menuturkan, penangkapan para pelaku perjudian tersebut, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di daerah tersebut.
Dari informasi itu ditindaklanjuti, dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP dan mengamankan lima pelaku.

“Penangkapan para pelaku perjudian tersebut, setelah dilakukan koordinasi dengan warga setempat,”ujarnya.

Perjudian yang dilakukannya, kata Khaidir, kerap beroperasi setiap malam dan tergolong rapi. Mereka sudah seringkali dan lama melakukan perjudian, modusnya mengelabui petugas saat melakukan operasi cipta kondisi (cipkon).

“Kelima tersangka dan barang bukti, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya tidak henti-hentinya memberantas tindak kejahatan, tidak hanya saja perjudian. Melainkan tindak kejahatan C3, dan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,”ungkapnya.