Zainal Asikin | Teraslampung.com
TANGGAMUS–Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus meringkus Beni Setiawan (20), tersangka kasus penodongan, di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Karena berusaha kabur dan melawan petugas, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Tersangka Beni kami tangkap di rumahnya Rabu sore kemarin. Karena berusaha kabur dan melawan saat akan dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas kepada teraslampung.com, Kamis (2/4/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo type A37F hasil penodongan.
“Tersangka dan barang bukti yang disita, saat ini diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan tersangka Beni, berdasarkan atas laporan korban berinsial IP (15), warga Kecamatan Limau pada tanggal 1 Januari 2020 lalu dengan lokasi TKP di Jalan Raya Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pada saat kejadian, korban diberhentikan tersangka Beni dan rekannya (DPO), lalu korban ditodong menggunakan sebilah pisau dan kedua pelaku langsung merampas ponsel milik korban,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata AKP Edi Qorinas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanggamus dan dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tersangka dapat diidentifikasi bernama Beni Setiawan yang merupakan seorang residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu.
“Saat itu juga petugas memburu tersangka Beni dan melakukan penangkapan saat tersangka sedang berada di rumahnya,”ungkapnya.
AKP Edi Qorinas menguatarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Beni melakukan aksi penodongan bersama rekannya yang saat ini masih buron (DPO), bahkan keduanya tidak hanya sekali melakukan aksi penondongan. Keduanya melakukan penodongan korban ER dan merampas merampas ponsel korban merk Oppo A1k saat korban berkunjung di pantai Karang Pasir Batu Balai, pada 28 Maret 2020 lalu.
“Tersangka Beni dan rekannya yang berstatus DPO,merupakan spesialis pelaku penodongan. Bahkan keduanya juga, tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melawan,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Beni harus kembali mendekam di jeruji besi dan tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.