Zainal Asikin|teraslampung.com
KALIANDA–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan ganja seberat 9 Kg yang dibawa tersangka Hijrah Saputra (32) warga asal Aceh, ganja tersebut akan dibawa tersangka ke Jakarta. Polisi menangkap tersangka saat turun dari bus PMTOH, di depan Kafe Kedas, Bakauheni, pada Minggu (28/8/2016) malam lalu.
“Tersangka Hijrah warga asal Aceh tersebut, ditangkap petugas di depan Kafe Kedas Bakauheni saat akan mengirimkan 9 Kg ganja ke Jakarta,”kata Kapolsek Penengahan, AKP Mulyadi Yakub, Kamis (1/9/2016).
Mulyadi mengatakan, awalnya tersangka Hijrah naik bus PMTOH dari Medan tujuan Jakarta, pada saat akan menuju Pelabuhan Bakauheni tersangka turun dari bus. Untuk mengelabui petugas, tersangka naik sepeda motor pergi menuju loket pejalan kaki yang lokasinya terpisah dengan loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk menyeberang, Hijrah memakai cara melalui jalur penumpang lokal. Saat itu, tersangka Hijrah dijemput dengan sepeda motor oleh Hendra Wijaya salah seorang pengurus penyeberangan Bakauheni,”ujarnya.
Merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, kata mantan Kapolsek Sidomulyo ini, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat digeledah, di dalam tas koper yang dibawa tersangka ditemukan sembilan paket ganja yang dikemas dengan plastik dan dilapisi lakban coklat.
“Satu paket ganja seberat 1 Kg, ganja itu rencananya mau dibawa tersangka Hijrah ke Jakarta. Selanjutnya, Hijrah dan Hendra diamankan bersama barang bukti sembilan paket ganja,”terangnya.
Dari penangkapan tersangka Hijrah dan Hendra, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. Alhasil, petugas menangkap tersangka Dedi Suhandi warga Bogor. Dari tangan Dedi, disita barang bukti 1,5 Kg ganja, dan satu buah timbangan.
“Tersangka Dedi ini, merupakan salah satu pemebeli atau jaringan narkoba tersangka Hijrah yang ada di Jakarta,”ungkapnya.
Mulyadi mengutarakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Hijrah, diakui oleh tersangka sudah beberapakali mengirimkan paket ganja ke daerah Jakarta. Bahkan hampir setiap bulan, tersangka mengirimkan paket ganja dalam jumlah besar ke Jakarta dan berhasil lolos dari pemeriksaan di Sentra Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni.
“Untuk mengelabui petugas agar lolos pemeriksaan, Hijrah menggunakan cara yang sama. Jadi sebelum sampai di Pelabuhan Bakauheni, tersangka turun dari bus lalu naik sepeda motor menuju loket pejalan kaki,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Hijrah dan Dedi, kata Mulyadi, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
“Untuk tersangka Hendra, kami jerat dengan Pasal 55 KUHP jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,”pungkasnya.