Tekab 308 Polsek Tanjungan Bekuk Tiga Pembunuh Ali

Tiga tersangka pembunuh Ali ditahan di Mapolsek Tanjungan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Hanya berselang beberapa jam, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungan, Lampung Selatan meringkus tiga pelaku pembunuh Ali Bahrudin (45), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Polisi membekuk para pelaku di lokasi berbeda, Kamis (3/8/2017) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut merupakan satu keluarga, yakni Holimansyah (29) alias Holim, Anwar Umar (48) dan Rian (17), ketiganya merupakan warga Katibung Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjungan, Lampung Selatan, AKP Hendy Prabowo mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan terhadap korban Ali tersebut, merupakan satu keluarga yakni Anwar (ayah), Holim (anak) dan Roni (anak). Ketiga pelaku tersebut, ditangkap dilokasi berbeda.

“Awalnya kami tangkap Anwar dan anaknya Roni, sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya saat itu bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari lokasi TKP pembunuhan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Jumat (4/8/2017).

Dari penangkapan kedua pelaku, kata Hendy, petugas melakukan penyisiran. Taklama kemudian, petugas berhasil menangkap Holim di pinggir Jalan Lintas Sumatera dekat perusahaan Sinar Mas Katibung, Jumat (4/8/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka Holim, saat itu sedang menunggu mobil bus dan akan kabur menuju daerah Palembang di rumah kerabatnya. Holim adalah tersangka utama kasus pembunuhan terhadap korban Ali,”ungkapnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti senjata tajam jenis golok dan pisau sangkur, yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Petugas juga menyita telepon genggam, baju milik korban dan barang bukti lainnya.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, yakni dari keluarga korban. Ketiga tersangka dilimpahkan penahanannya di Mapolres Lampung Selatan. Namun proses penyidikannya, tetap dilakukan di Mapolsek Tanjungan,”jelasnya.

Hendy mengutarakan, saat melakukan pembunuhan terhadap korban Ali, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Holim yang menusuk Ali dengan tiga kali tusukan dan satu kali bacokan, lalu adiknya Rian satu kali tusukan. Sedangkan ayahnya Anwar, bertugas memeganggi korban.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,”terangnya.